Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendagri Izinkan Halal Bihalal saat Lebaran, Ini Ketentuannya!

Berikut ketentuan halal bihalal Idulfitri 1443 Hijriah berdasarkan aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Mendagri Tito Karnavian memberikan salam sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2020). Rapat itu membahasan data kependudukan dan data pemilih Pilkada Serentak 2020. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Mendagri Tito Karnavian memberikan salam sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2020). Rapat itu membahasan data kependudukan dan data pemilih Pilkada Serentak 2020. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengizinkan masyarakat untuk menggelar halal bihalal saat Hari Raya Idulfitri 1443 Hjriah dengan beberapa ketentuan. 

Kemendagro juga meminta masyarakat mewaspadai penularan Covid-19 melalui aktivitas makan-makan pada saat melakukan kegiatan halal bihalal Idulfitri 2022.

Terkait dengan hal tersebut, pemerintah daerah (pemda) diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerah masing-masing dengan melibatkan perangkat setempat lainnya sehingga penerapan protokol kesehatan bisa berjalan optimal.

"Pemda diminta membuat peraturan lebih lanjut. Tak lupa untuk terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat," ujar Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA via siaran pers, dikutip Minggu (24/4/2022).

Safrizal mengatakan hal itu disampaikan mengingat pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya berakhir. Selain itu, SE No. 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halal bi Halal Pada Idul Fitri Tahun 1443 H/2022SE secara spesifik diterbitkan untuk memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Surat edaran tesebut memberikan arah keijakan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk memberikan atensi pelaksanaan Halal bihalal di daerah masing-masing.

Arah kebijakan itu disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota sebagaimana ditetapkan dalam Inmendagri PPKM Level 3, 2 dan 1 untuk wilayah Jawa-Bali maupun Inmendagri PPKM Level 3, 2, dan 1 untuk wilayah luar Jawa-Bali.

“Pemerintah memahami momen perayaan Idulfitri kali ini sangat ditunggu-tunggu untuk dapat bersilaturami. Namun, perlu dipahami pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper