Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Aturan Halalbihalal Idulfitri 2022 di Daerah PPKM Level 1, 2, 3

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan perayaan Idulfitri tahun 1443 H/2022.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian./kemendagri.go.id
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian./kemendagri.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan perayaan Idulfitri tahun 1443 H/2022. Surat edaran tersebut diharapkan dapat menjadi panduan selama halal bihalal saat Lebaran.

"Untuk mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus Corona Virus Disease (Covid-19), maka dalam hal akan dilakukan kegiatan halalbihalal oleh masyarakat, diminta kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut," tulis Tito Karnavian dalam keterangan resmi dikutip Sabtu (23/4/2022).

Pertama, kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3,2, dan 1 di wilayah Jawa dan Bali. 

Kegiatan juga disesuaikan dengan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.

Tito juga mengimbau pemerintah daerah untuk  mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Pihaknya juga mengatur terkait maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal.

"Lima puluh persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori level 3. Kemudian 75 (tujuh puluh lima persen) untuk daerah yang masuk kategori level 2, dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1," kata Tito.

Mendagri kemudian menyarankan kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/ minuman yang disajikan di tempat atau prasmanan.

"Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker, karena rawan penularan Covid-19," imbuhnya.

Terakhir, Tito menekankan agar masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah, dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper