Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dukung Putusan MA, Anggota DPR Minta Pemerintah Revisi Syarat Booster untuk Mudik

Solusi yang ditawarkan Nadhifa adalah dengan syarat tes antigen atau PCR. Ia pun berharap pemerintah merevisi kebijakan wajib vaksin booster lantaran belum ada ketersediaan vaksin halal
Ilustrasi petugas menyuntikkan vaksin Covid-19 ke lengan pasien/Freepik
Ilustrasi petugas menyuntikkan vaksin Covid-19 ke lengan pasien/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR-RI, Nur Nadlifah secara tegas meminta pemerintah melaksanakan aksi nyata untuk mengeksekusi Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penyediaan vaksin halal.

Seperti diketahui bahwa MA telah mengabulkan gugatan uji materiil atas Pasal 2 Perpres RI No.99/2020 tentang Pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi pandemi Covid-19. Dalam putusannya, MA menyatakan jika Pasal 2 Perpres bertentangan dengan Undang-Undang  yang lebih tinggi, yaitu Pasal 4 UU No.33/2014 tentang Jaminan Produk Halal. MA pun meminta pemerintah untuk menyediakan vaksin halal untuk umat muslim di Indonesia.

Anggota Fraksi PKB ini mengaku dirinya bersyukur atas putusan MA tersebut. Pasalnya secara terang putusan tersebut mengakui hak umat Islam. “Secara pribadi, saya berterima kasih kepada MA karena telah mengabulkan hak umat islam di Indonesia,” ujarnya, Jumat (22/4).

Nadhifa menceritakan masyarakat awam yang tidak paham biasanya hanya bisa menerima saja jenis vaksin yang ditawarkan pemerintah karena memang tidak ada pilihan lain. Karena itu sudah seharusnya siapapun yang paham akan hal tersebut harus berjuang untuk memperoleh hak-hak umat muslim di Indonesia.

Nur pun mengaku telah berulangkali menghubungi pihak Kemenkes untuk mendesak ketersediaan pilihan vaksin halal. “Beberapakali saya sudah ngomong ke Kemenkes untuk mengeluarkan pilihan vaksin halal. Kalau masyarakat tidak mengambil, maka itu pilihan mereka. Kewajiban negara terhadap umat Islam sudah gugur karena itu sudah pilihan masing-masing,” ujarnya.

Mengenai vaksin booster sebagai syarat mudik lebaran 2022 saat vaksin yang disediakan pemerintah tidak halal, Nadhifa berpendapat bahwa pemerintah sama saja mewajibkan masyarakat untuk menggunakan barang yang tidak halal.

“Maka pemerintah sediakan (vaksin halal) sesegera mungkin atau sebelum lebaran ini. Jangan diwajibkan (Kalau belum ada vaksin halal)” katanya.

Dalam keadaan tersebut, solusi yang ditawarkan Nadhifa adalah dengan syarat tes antigen atau PCR. Ia pun berharap pemerintah merevisi kebijakan wajib vaksin booster lantaran belum ada ketersediaan vaksin halal. “Lebih baik disuruh tes antigen atau PCR saja”, imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper