Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uji Materi Dikabulkan, Pemerintah Wajib Sediakan Vaksin Halal

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia mengingatkan untuk menyediakan vaksin halal dalam program vaksinasi di seluruh Indonesia.
Petugas menyuntikkan vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) pada Vaksinasi Booster Presisi Ditreskrimum Polda Metro Jaya di halaman Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (5/4/2022). Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyelenggarakan vaksinasi booster jenis Pfizer dan Astrazeneca sebanyak 1000 dosis dan memberikan minyak goreng gratis untuk warga yang mengikuti kegiatan ini. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.
Petugas menyuntikkan vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) pada Vaksinasi Booster Presisi Ditreskrimum Polda Metro Jaya di halaman Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (5/4/2022). Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyelenggarakan vaksinasi booster jenis Pfizer dan Astrazeneca sebanyak 1000 dosis dan memberikan minyak goreng gratis untuk warga yang mengikuti kegiatan ini. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.

Bisnis.com,JAKARTA- Yayasan Konsumen Muslim Indonesia mengingatkan Pemerintah untuk mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31 P/HUM/2022.

Putusan itu menurut YKMI, telah memerintahkan pemerintah untuk menyediakan vaksin halal dalam program vaksinasi di seluruh Indonesia.

Sekretaris Eksekutif YKMI, Fat Haryanto menegaskan, setelah dikabulkannya uji materi oleh MA, pemerintah tidak boleh lagi menjalankan program vaksinasi tanpa tidak disediakannya vaksin halal untuk masyarakat muslim yang sudah dijamin oleh UU Jaminan Produk Halal.

"Gugatan uji materiil YKMI dikabulkan MA. Kami mendesak pemerintah untuk sediakan vaksin halal dan cabut SE mudik sampai disediakannya vaksin halal untuk masyarakat muslim," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (22/4/2022).

Fat mengatakan bahwa putusan MA tersebut adalah final dan mengikat sehingga memiliki konsekuensi hukum dalam program vaksinasi nasional yang dijalankan pemerintah.

"Pemerintah harus segera menyediakan layanan vaksin halal untuk seluruh masyarakat Indonesia. Karena masyarakat harus menjalankan kewajibannya untuk vaksinasi dan tentunya harus vaksin halal bagi umat Islam," imbuhnya.

YKMI mengingatkan pemerintah jika tidak menjalankan keputusan MA tersebut maka YKMI kembali akan melakukan langkah hukum lainnya.

"Ada beberapa opsi-opsi yang akan kami lakukan dan sedang kami persiapkan diantaranya gugatan pidana, gugatan perdata atau bahkan sampai gugatan ke Mahkamah Internasional. Karena jika putusan MA yang sudah final dan mengikat ini tidak dilakukan pemerintah, maka ini merupakan bentuk pelanggaran HAM serius," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan hak uji materil yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia atas Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Putusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada Kamis (14/4/2022). Putusan Majelis Hakim Agung itu teregister dengan nomor perkara 31P/HUM/2022 dengan susunan Majelis Hakim Agung yakni Prof. Supandi sebagai Hakim Ketua, Is Sudaryono dan Yodi Martono sebagai Hakim Anggota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper