Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hore! BLT UMKM 2022 Cair Lagi, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kabar baik, masyarakat bisa mendapatkan bansos BLT UMKM 2022. Simak syarat dan cara mendaftarkan BPUM.
situs eform.bri.co.id/bpum untuk mengecek status pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta via BRI/tangkapan layar eform.bri.co.id
situs eform.bri.co.id/bpum untuk mengecek status pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta via BRI/tangkapan layar eform.bri.co.id

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memberikan bansos BLT UMKM 2022, bagi pelaku usaha untuk membantu ekonomi di masa pandemi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan BLT UMKM akan diberikan kepada 12 juta pedagang kaki lima, pemilik warung, nelayan dan pengusaha mikro.

Suntikan dana ini dimaksudkan agar para pelaku UMKM dapat mempertahankan bidang usahanya di tengah suasana Pandemi Covid-19. Pemerintah memberikan bansos BPUM ini akan dikucurkan kepada 2,76 juta keluarga.

Syarat Daftar BLT UMKM 2022

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki e-KTP
  3. Memiliki bidang usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD
  5. Calon penerima dipastikan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Cara Daftar BLT UMKM 2022

Para calon penerima BLT UMKM 2022 dapat mendaftarkan dirinya dengan melengkapi data usulan kepada pengusul, yakni Dinas Koperasi dan UKM setempat dengan melampirkan persyaratan administrasi berupa:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Nama lengkap

4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

5. Melampirkan bidang identitas bidang usaha

6. Nomor Telepon

Setelah melakukan pendaftaran melalui Dinas Koperasi dan UKM setempat, Anda dapat melakukan pengecekan secara berkala untuk memastikan nama Anda tercantum sebagai penerima BPUM. Berikut langkah melakukan cek penerima BPUM di BRI:

7. Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum

8. Masukkan nomor KTP dan Kode Verifikasi

9. Lalu, klik Proses inquiry

Setelah mengikuti langkah tersebut, nantinya akan muncul keterangan terkait nomor KTP yang Anda masukkan apakah sudah terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper