Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPATK Bantu Negara Pulihkan Kerugian Negara, Nilainya Rp17,3 Triliun

Penerimaan negara yang disetor ke kas negara yakni uang denda Rp10,85 miliar dan Rp17,38 triliun dari uang pengganti kerugian negara. 
Ivan Yustiavandana dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk masa jabatan 2021-2026 di Istana Negara pada Senin, 25 Oktober 2021 - Youtube Setpres
Ivan Yustiavandana dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk masa jabatan 2021-2026 di Istana Negara pada Senin, 25 Oktober 2021 - Youtube Setpres

Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membantu penerimaan negara melalui pemanfaatan hasil pemeriksaan.

Dalam catatan lembaga intelijen keuangan jumlah penerimaan negara yang disetor ke kas negara antara lain uang Rp10,85 miliar dari denda dan Rp17,38 triliun dari uang pengganti kerugian negara. 

"Kami akan semakin memperkuat kualitas Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan sehingga dapat berkontribusi lebih besar dalam optimalisasi keuangan negara," Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan resmi, Kamis (14/4/2022).

Ivan menjelaskan, beberapa Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan lembaga independen ini telah ditindaklanjuti penegak hukum dan dalam proses persidangan. 

"Sehingga koordinasi PPATK dengan penegak hukum terus dilakukan agar Hasil Pemeriksaan dapat ditindaklanjuti untuk kepentingan penegakan hukum," katanya.

Ivan menjelaskan langkah lainnya untuk mengoptimalkan penerimaan negara, yakni denganmenginisiasi percepatan penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana.

Dia mengatakan penetapan RUU ini bertujuan mengantisipasi kekosongan hukum dalam penyelamatan aset, khususnya aset yang dikuasai oleh pelaku tindak pidana yang telah meninggal dunia dan aset yang terindikasi tindak pidana (tainted asset) tetapi sulit dibuktikan pada peradilan pidana. 

PPATK juga mendorong percepatan penetapan RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Hal ini bertujuan untuk mendorong inklusi keuangan di era teknologi 4.0, serta mencegah aktivitas pencucian uang melalui transaksi keuangan uang tunai. 

“Ini juga untuk mencegah pencucian uang melalui transaksi uang tunai yang dipastikan akanmenjaga stabilitas ekonomi dan sistem keuangan di Indonesia serta dapat meningkatkan penerimaan negara, khususnya meningkatnya kepercayaan investor,” tutur Ivan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper