Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membantu penerimaan negara melalui pemanfaatan hasil pemeriksaan.
Dalam catatan lembaga intelijen keuangan jumlah penerimaan negara yang disetor ke kas negara antara lain uang Rp10,85 miliar dari denda dan Rp17,38 triliun dari uang pengganti kerugian negara.
"Kami akan semakin memperkuat kualitas Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan sehingga dapat berkontribusi lebih besar dalam optimalisasi keuangan negara," Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan resmi, Kamis (14/4/2022).
Ivan menjelaskan, beberapa Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan lembaga independen ini telah ditindaklanjuti penegak hukum dan dalam proses persidangan.
"Sehingga koordinasi PPATK dengan penegak hukum terus dilakukan agar Hasil Pemeriksaan dapat ditindaklanjuti untuk kepentingan penegakan hukum," katanya.
Ivan menjelaskan langkah lainnya untuk mengoptimalkan penerimaan negara, yakni denganmenginisiasi percepatan penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana.
Dia mengatakan penetapan RUU ini bertujuan mengantisipasi kekosongan hukum dalam penyelamatan aset, khususnya aset yang dikuasai oleh pelaku tindak pidana yang telah meninggal dunia dan aset yang terindikasi tindak pidana (tainted asset) tetapi sulit dibuktikan pada peradilan pidana.
PPATK juga mendorong percepatan penetapan RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Hal ini bertujuan untuk mendorong inklusi keuangan di era teknologi 4.0, serta mencegah aktivitas pencucian uang melalui transaksi keuangan uang tunai.
“Ini juga untuk mencegah pencucian uang melalui transaksi uang tunai yang dipastikan akanmenjaga stabilitas ekonomi dan sistem keuangan di Indonesia serta dapat meningkatkan penerimaan negara, khususnya meningkatnya kepercayaan investor,” tutur Ivan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel