Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Modus Investasi Ilegal, Bayar Afiliator Pakai Uang Kripto!

Penggunaan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator dilakukan untuk mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana secara illegal.
Ilustrasi investasi bodong/Goodtimes.ca
Ilustrasi investasi bodong/Goodtimes.ca

Bisnis.com, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus memantau tren investasi bodong yang marak bekalangan ini.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa per tanggal 7 April 2022, PPATK telah menghentikan sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi illegal senilai Rp588 miliar.

“Total Rp588 miliar itu terdiri dari 345 rekening,” kata Ivan, Selasa Kamis (14/4/2022).

Berdasarkan hasil analisis PPATK, modus aliran uang tersebut cukup beragam, seperti disimpan dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain dan kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi.

Adapun penggunaan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator dilakukan untuk mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana secara illegal.

“PPATK terus memantau dan menganalisis transaksi keuangan yang terindikasi dengan investasi ilegal.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper