Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mudik Lebaran 2022 Diizinkan, Reisa: Ingat Syarat Vaksinasi untuk Perjalanan!

Berkenaan dengan pelaksanaan mudik Lebaran 2022, Reisa mengatakan bahwa suntikan ketiga (booster) setelah minimal tiga bulan setelah vaksinasi lengkap menjadi syarat untuk melakukan perjalanan dalam negeri.
Juru Bicara Pemerintah Dokter Reisa Broto Asmoro di Kantor Presiden, Senin (21/9/2020) - Youtube Setpres
Juru Bicara Pemerintah Dokter Reisa Broto Asmoro di Kantor Presiden, Senin (21/9/2020) - Youtube Setpres

Bisnis.com, JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Reisa Broto Asmoro menyampaikan, perkembangan tren kasus Covid-19 di Indonesia makin membaik sehingga memberi kenyamanan bagi masyarakat dalam menjalani ibadah puasa pada 2022.

Namun, dia melanjutkan, masyarakat harus tetap waspada karena risiko infeksi masih tetap ada dan pandemi belum dinyatakan usai, juga belum dinyatakan sebagai endemi.

“Kita memang sudah mempersiapkan diri menuju status endemi meski dengan hati-hati dan tidak tergesa-gesa, sesuai perintah Presiden Joko Widodo,” ujarnya, dikutip melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (7/4/2022).

Lebih lanjut Reisa menekankan bahwa hal penting lainnya dalam penanganan Covid-19 adalah cakupan vaksinasi lebih dari 70 persen dari total target, yakni lebih dari 200 juta warga masyarakat.

“Namun sekali lagi saya jelaskan bahwa capaian vaksinasi yang baik adalah cakupan yang tinggi dan merata di semua tempat,” tegas Reisa.

Berkenaan dengan pelaksanaan mudik Lebaran 2022, Reisa mengatakan bahwa suntikan ketiga (booster) setelah minimal tiga bulan setelah vaksinasi lengkap menjadi syarat untuk melakukan perjalanan dalam negeri.

“Ini pun telah menjadi syarat apabila kita hendak melakukan perjalanan dalam negeri tanpa harus melakukan tes PCR atau Antigen,” katanya.

Reisa menyebut bahwa syarat terkait vaksinasi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat yang melakukan perjalanan dalam keadaan sehat sehingga keluarga yang dikunjungi pun sehat, dan dapat kembali pulang dalam keadaan sehat.

“Segera penuhi vaksinasi dosis lengkap maupun vaksinasi booster disarankan sekurang-kurangnya dua minggu sebelum kita mudik. Hal ini dikarenakan butuh waktu bagi vaksin untuk membentuk imunitas yang optimal,” tuturnya.

Selanjutnya, Reisa mengatakan bahwa bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan dan tidak terdeteksi memiliki gejala Covid-19, diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan tanpa karantina dan pemeriksaan PCR.

“Ini artinya mudik bagi sebagian saudara kita diaspora Indonesia yang diperkirakan sekitar 5 jutaan orang kemungkinan akan lebih mudah dan lancar, insyaallah,” katanya.

Lebih lanjut, terkait dengan pelaksanaan ibadah saat Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah, Reisa mengingatkan agar seluruh kegiatan dapat berjalan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dan menyesuaikan dengan status level wilayah masing-masing.

Reisa pun mengingatkan agar penggunaan aplikasi PeduliLindungi dapat diperketat.

“Penggunaan aplikasi PeduliLindungi di berbagai fasilitas publik termasuk tempat masuk pintu-pintu pusat perbelanjaan, mal, dan transportasi umum menjadi sangat penting sekali sebagai skrining agar semua terlindungi ketika melakukan aktivitas di ruang publik,” ujar Reisa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper