Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi V DPR, Lazarus mengatakan bahwa pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi berpotensi terpapar Covid-19 dan menyebarkannya kepada pemudik lainnya karena tidak terawasi secara efektif meski sudah ada syarat vaksin booster untuk mudik lebaran.
Pernyataan itu disampaikannya saat mengkritisi Surat Edaran (SE) Kemenkes bernomor SR.02.06/II/1180/2022 yang ditandatangani Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit terkait pengaturan Mudik Lebaran 2022 dalam sebuah acara diskusi Dialektika Demokrasi di Gedung DPR, Kamis (7/4).
Menurutnya, Surat Edaran itu tidak mengatur secara tegas bagi mereka yang akan mudik menggunakan kendaraan pribadi. Padahal, diperkirakan pengguna kendaraan pribadi pada Mudik Lebaran 2022 ini akan mencapai 40 juta orang dengan perkiraan pemudik hingga 85,5 juta orang.
“Untuk apa aturan dibuat kalau isinya tidak bisa dilaksanakan. Bagaimana mengawasi mereka yang mudik dengan menggunakan kendaraan pribadi karena akan sulit untuk mengawasinya,” kata Lazarus, Kamis (7/4/2022).
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan tidak akan ada penyekatan bagi pemudik kendaraan pribadi, tapi yang ada adalah pelayanan termasuk untuk layanan booster itu sendiri. Dengan cara demikian maka pengawasan untuk pemudik pengguna kendaraan pribadi akan sulit untuk diawasi karena mereka sudah niat untuk mudik meski belum tentu telah memenuhi persyaratan mudik.
Dalam diskusi bertajuk “Balada Booster dan Mudik Lebaran” itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengakui hingga kini tingkat vaksinasi tahap ketiga masih belum memadai.
Namun demikian, dia menargetkan hingga akhir mei mendatang jumlah penduduk yang akan divaksinasi tahap tiga akan mencapai 30 persen.
“Jumlah yang sudah mendapatkan dosis ketiga sampai saat ini sudah mencapai 26,8 juta, sedangkan dosis satu dan kedua kita kejar dan saat ini dengan target 208 juta itu sudah mencapai angka hampir 80 persen,” ujarnya.
Terkait aturan mudik tersebut, lebih jauh Nadia mengatakan bahwa bagi masyarakat yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan mudik dengan moda transportasi umum udara, laut dan darat maupun kendaraan pribadi.
Sementara itu, jarak vaksin dosis kedua dengan vaksin Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan bahwa vaksinasi booster bisa diberikan dengan jarak penyuntikkan minimal 3 bulan dari vaksin dosis kedua. Ketentuan ini berlaku untuk kelompok dewasa di atas 18 tahun dan kelompok lanjut usia (lansia).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel