Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Video Pemecatan Terawan Viral, IDI Segera Lakukan Investigasi

IDI akan menginvestigasi video pemecatan Terawan Agus Putranto yang viral di media sosial.
Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Rapat tersebut membahas tentang dukungan pemerintah terhadap pengembangan vaksin Merah Putih dan vaksin Nusantara./Antara
Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Rapat tersebut membahas tentang dukungan pemerintah terhadap pengembangan vaksin Merah Putih dan vaksin Nusantara./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi menyayangkan beredarnya video 'pemecatan' Terawan Agus Putranto di media sosial. 

Pasalnya, proses penanganan permasalahan etik kedokteran bersifat privat atau tidak untuk konsumsi publik.

"Ranah etik ini adalah personal, kami sangat menyayangkan viral-nya video karena kami tidak mengetahui hal itu," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IX DPR RI dan PB IDI, dikutip dari YouTube Komisi IX DPR RI, Senin (4/4/2022).

Adib pun mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi secara internal terkait tersebarnya video tersebut.

"Kita tidak juga bisa menghindari karena proses-proses sidang di Muktamar, ada sidang pleono, khusus komisi sebenarnya semua sifatnya internal, tidak ada sifatnya luas dan ini yang kami sayangkan kemudian ada hal-hal yang jadi viral dan itu jadi kegaduhan," ujar Adib.

Senada, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita juga menyayangkan keputusan majelis terkait kode etik yang dilanggar Terawan menjadi konsumsi publik.

"Keputusan majelis kode etik itu kan rahasia. Banyak dokter yang melanggar kode etik tapi dikelola dengan bagus sehingga tidak semua orang tahu, tapi untuk kasus Terawan kok semua orang tahu, ada apa?" katanya.

Menurutnya, membuka pelanggaran etik di tengah publik sama saja dengan memberikan hukuman sosial atau dipermalukan.

Dengan demikian, dia menilai wajar jika yang bersangkutan tidak kooperatif dalam pertemuan-pertemuan berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper