Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPN Naik Jadi 11 Persen, Staf KSP: Sebenarnya Bisa 15 Persen

KSP buka suara mengenai kebijakan pemerintah yang menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa (kiri) bersama Anggota DPR fraksi Demokrat Hinca Panjaitan (kanan) bersiap mengikuti rapat panitia kerja dengan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/1/2022)./Antara
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa (kiri) bersama Anggota DPR fraksi Demokrat Hinca Panjaitan (kanan) bersiap mengikuti rapat panitia kerja dengan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/1/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kantor Staf Presiden (KSP) turut buka suara mengenai kebijakan pemerintah yang menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Edy Priyono mengatakan bahwa sebenarnya kenaikan PPN pada awalnya dicanangkan bukan cuma satu persen saja.

Edy melanjutkan, sebenarnya pemerintah bisa saja menaikkan PPN sebesar 5 hingga 15 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP). Namun, pertimbangan kondisi pemulihan di tengah masyarakat, penyesuaian tarif PPN hanya 1 persen.

"Meskipun ruang untuk meningkatkan PPN masih terbuka lebar, tetapi pemerintah memilih untuk mengambil kebijakan yang lebih meringankan," ujar Edy dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (2/3/2022).

Edy menjelaskan, saat ini pemerintah sedang membangun pondasi pajak dengan memanfaatkan momentum pemulihan ekonomi.

Hasil pungutan pajak tersebut, ujarnya, akan dinikmati oleh kelompok masyarakat yang tidak mampu atau yang lebih membutuhkan.

"Jadi dalam hal ini peran instrumen pajak untuk mendistribusikan kekayaan dan mengurangi ketimpangan," katanya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, sebagian besar negara-negara di dunia memiliki tarif PPN lebih tinggi ketimbang Indonesia. Seperti misalnya Turki sebesar 18 persen, Argentina 21 persen, serta Arab Saudi dan Uni Eropa masing-masing 15 persen.

"Memang ada beberapa negara yang tarif PPN-nya lebih rendah dari kita, seperti Taiwan 5 persen, dan Kanada 5 persen. Bahkan ada yang tidak mengenakan PPN seperti Kuwait dan Qatar. Tentu ini disesuaikan dengan kondisi di negara masing-masing," tuturnya.

Dia pun menjelaskan, kenaikan PPN ini memiliki dasar aturan UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam aturan itu, tarif PPN dinaikkan dari sebelumnya sebesar 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Tarif PPN kemudian dinaikkan ke 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

Tidak semua jenis barang atau jasa dipungut PPN, barang dan jasa tertentu tidak dipungut atau dibebaskan dari PPN.

Seperti barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, jasa pelayanan sosial, jasa pendidikan, jasa keuangan dan jasa pelayanan medis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper