Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Jenderal Andika Izinkan Keturunan PKI Jadi Prajurit TNI

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menghapus aturan mengenai larangan bagi anak keturunan PKI menjadi prajurit TNI.
Tangkapan layar Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dalam kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Jakarta, Minggu (27/2/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri
Tangkapan layar Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dalam kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Jakarta, Minggu (27/2/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri

Bisnis.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kembali membuat gebrakan dalam perekrutan calon prajurit TNI.

Jika sebelumnya tes keperawanan dihapus, kali ini anak keturunan PKI juga diizinkan untuk menjadi prajurit TNI.

Hal itu diungkapkan Jenderal Andika dalam Rapat Koordinasi Penerimaan Prajurit TNI 2022 yang ditayangkan dalam akun YouTubenya, Rabu (30/3/2022).

"Keturunan ini melanggar Tap MPR apa? dasar hukumnya apa? jadi jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundangan, ingat ini. Kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum," tegasnya saat menjawab pemaparan materi dari anggotanya.

Dijelaskan Andika, Tap MPR Nomor 25 Tahun 1966 hanya mengatur soal pembubaran Partai Komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunis, Marxisme-Leninisme.

Oleh karena itu, terkait dengan anak keturunan PKI atau keturunan organisasi terlarang yang lain tidak diatur dalam regulasi tersebut.

Berdasarkan penelusuran Bisnis, berikut ini isi dari TAP MPRS No.25/1966:

Pasal 1
Menerima baik dan menguatkan kebijaksanaan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, berupa pembubaran Partai Komunis Indonesia, termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai kedaerah beserta semua organisasi yang seazas/berlindung/bernaung dibawahnya dan pernyataan sebagai organisasi terlarang diseluruh wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia, yang dituangkan dalam Keputusannya tanggal 12 Maret 1966 No. 1/3/1966, dan meningkatkan kebijaksanaan tersebut diatas menjadi Ketetapan MPRS.

Pasal 2
Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut, dilarang.

Pasal 3
Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada Universitas-universitas, faham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila dapat dilakukan secara terpimpin dengan ketentuan bahwa Pemerintah dan DPR-GR diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan.

Pasal 4
Ketentuan-ketentuan di atas, tidak mempengaruhi landasan dan sifat bebas aktif politik luar negeri Republik Indonesia.

Selain menghapus larangan keturunan PKI mendaftar sebagai prajurit TNI, dalam kesempatan itu Andika juga menghapus tes renang untuk kesamaptaan dan tes akademik cukup menggunakan nilai ijazah terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper