Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Perbedaan Pangkat Polisi, Komjen, Kombes, dan Kompol

Ini Perbedaan Pangkat Polisi, Komjen, Kombes, dan Kompol
Ilustrasi/JIBIPhoto
Ilustrasi/JIBIPhoto

Kombes dan Kompol

Komisaris Besar Polisi (Kombes)

Sebelum 2001, pangkat Kombes ini disebut sebagai Kolonel, seperti dilansir dari laman resmi Polda DIY. Pejabat yang berhak menyandang pangkat ini, di antaranya Polda, Kapolres Metro, Kapolrestabes, dan Kapolresta yang memenuhi syarat. Adapun lambang kepangkatan yang diterima, yakni berupa tiga bunga sudut lima.

Mengacu pada Pasal 3 Peraturan Kepala Polri Nomor 3 Tahun 2016, pangkat Kombes merupakan pangkat tertinggi pada struktur Perwira Menengah. Pangkat Perwira yang disandang oleh Kombes ini, mengindikasikan bahwa pada umumnya mereka menerima pelatihan untuk memimpin manajemen di luar dari pelatihan terkait spesialisasi mereka.

Komisaris Polisi (Kompol)

Komisaris Polisi atau disingkat Kompol merupakan jabatan polisi pada Perwira Menengah tingkat satu. Berbeda dengan Komjen dan Kombes, sebelum 2001 pangkat ini setara dengan Mayor pada struktur kepangkatan TNI. Lambang yang tersemat pada Kompol berupa satu bunga melati dalam segi lima yang berwarna emas. Yang berhak memiliki pangkat ini, antara lain Pejabat Polresta/Polres, Kapolsek Metro wilayah hukum Polda Metro Jaya, dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper