Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembangunan IKN Diwacanakan Pakai Crowdfunding, Politikus PDIP: Demi Indonesia

Politikus PDIP Eriko Sotarduga memberikan tanggapan mengenai ide crowdfunding pembangunan IKN yang diusulkan oleh Bambang Susantono.
Desain eksterior yang bakal menjadi Istana Kepresidenan di Ibu Kota Negara Nusantara di Kalimantan Timur, Selasa (4/1/2022)./ Antara @nyoman_nuartarnrn
Desain eksterior yang bakal menjadi Istana Kepresidenan di Ibu Kota Negara Nusantara di Kalimantan Timur, Selasa (4/1/2022)./ Antara @nyoman_nuartarnrn

Bisnis.com, SOLO - Politikus PDIP Eriko Sotarduga mengatakan setuju dengan ide Bambang Susantono mengenai crowdfunding membangun Ibu Kota Negara (IKN).

Menurutnya, tidak ada yang salah dengan ide crowdfunding yang dilontarkan oleh Bambang Susantono.

"Tentu tidak ada yang salah dalam hal ini. Demi membangun Indonesia ini tak hanya di Kalimantan, saja tapi juga seluruh wilayah, jadi kenapa tidak?" ujar Eriko dikutip dari Tempo, Minggu (27/3/2022). 

Eriko yang merupakan anggota Komisi XI DPR RI, menyebut dari total dana yang dibutuhkan untuk pembangunan IKN, hanya sekitar 20 persen saja yang bakal dubiayai dengan APBN. 

Sehingga, sangat wajar jika Kepala Otorita IKN mencari sumber pendanaan lain termasuk salah satunya melalui crowd funding. 

Sebelumnya, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan dana pembangunan IKN bisa berasal dari masyarakat melalui crowdfunding atau urun dana.

Keikutsertaan masyarakat, menurut dia, bakal membuat tata kelola pembangunan ibu kota menjadi baik. 

"Bisa juga dari masyarakat pakai crowdfunding. Segala model creative funding akan kami eksplorasi," kata Bambang pada Senin (21/3/2022) lalu.

Agar masyarakat mau mendanai pembangunan IKN, kata dia, peran APBN cukup penting sebagai jangkar yang menciptakan kepercayaan bagi calon investor.

Di samping urun dana, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional juga dikabarkan sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pendanaan IKN. 

RPP menyebutkan salah satu sumber pendanaan IKN adalah pajak atau pungutan khusus IKN. Pajak tersebut akan ditetapkan melalui peraturan Kepala Otorita IKN setelah mendapat persetujuan DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper