Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MUI dan YKMI Setuju Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Asalkan Vaksinnya Halal

Majelis Ulama Indonesia (MUI), meminta pemerintah menyediakan vaksin halal jika vaksinasi booster (lanjutan/dosis ke-3) menjadi prasyarat masyarakat untuk mudik.
Petugas medis menyuntikkan vaksinasi COVID-19 di salah satu sentra vaksinasi di Jakarta Selatan, Senin (28/6/2021)./Antara
Petugas medis menyuntikkan vaksinasi COVID-19 di salah satu sentra vaksinasi di Jakarta Selatan, Senin (28/6/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI), meminta pemerintah menyediakan vaksin halal jika vaksinasi booster (lanjutan/dosis ke-3) menjadi prasyarat masyarakat untuk mudik.

Sebelumnya diketahui bahwa Wakil Presiden RI, KH. Ma'ruf Amin, yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan MUI telah mengisyaratkan pemerintah akan memperbolehkan masyarakat untuk mudik pada Idul Fitri 2022 ini dengan mewajibkan vaksin dosis ketiga/booster telah diterima oleh masyarakat sebagai pengganti syarat tes PCR dan antigen.

Ketua Satgas Covid-19 MUI Azrul Tanjung menilai bahwa pernyataan Wapres RI tersebut tidak sejalan dengan seruan MUI yang telah meminta penyediaan vaksin halal. Sampai saat ini Kemenkes RI tidak memasukkan vaksin yang telah mendapatkan fatwa halal dalam program vaksinasi lanjutan (booster).

“Majelis Ulama tidak berkeberatan kalau vaksin booster menjadi syarat untuk mudik lebaran sebagaimana himbauan wakil presiden, tetapi tentunya kita meminta booster halal,” ujarnya, seperti keterangan yang dikutip Rabu (23/3/2022).

Menurutnya, vaksin halal sudah tersedia di Indonesia, oleh karena itu MUI meminta kepada pemerintah agar bisa memberikan vaksin halal jika memang menjadi prasyarat masyarakat untuk mudik.

“Kenapa booster halal, karena booster halal sekarang sudah tersedia dan MUI mengkonfirmasi kepada produsen di depan Kementerian Kesehatan saat itu di kantor MUI bahwa mereka siap untuk mengadakan vaksin halal jadi kita harapkan kita tegaskan silakan jika memang booster itu menjadi prasayarat untuk mudik,” ujarnya

Bahkan, menurutnya, MUI siap membantu pemerintah jika memang sudah disediakan vaksin halal. “Kami siap untuk membantu di garda terdepan untuk memvaksin masyarakat tetapi mohon dipersiapkan vaksin booster yang halal,” ucap Azrul.

Senada dengan MUI, Direktur Eksekutif Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) Ahmad Himawan tidak mempermasalahkan pernyataan Wapres RI yang berencana menjadikan vaksin ketiga atau booster virus corona (Covid-19) sebagai syarat perjalanan mudik libur Lebaran 2022.

Akan tetapi, Ahmad Himawan mengharapkan pengunaan booster yang dilakukan nantinya menggunakan vaksin yang bersertifikasi halal. “Asalkan penggunaan booster (sebagai syarat perjalanan mudik) nantinya menggunakan vaksin Covid-19 yang tidak diragukan kehalalannya,” harap Himawan.

Menurut Ahmad Himawan, permintaan dirinya ini wajar. Karena, sudah adanya ketersediaan vaksin halal Covid-19. “Ini wajar (permintaan vaksin halal), karena sudah tersedia, kesiapan dan produsen (vaksin halal) sudah konfirmasi,” tutunya.

Ahmad berharap pemerintah berlaku adil terhadap permintaan vaksinasi halal Covid-19. “Jangan sampai, di bulan Ramadan konsumen muslim mengkonsumsi produk-produk yang haram termasuk vaksin. Percuma dong, ibadahnya siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Pihaknya juga mengimbau pemerintah untuk tidak membebani masyarakat dengan banyak persyaratan, sedang kegiatan lain yang tidak sesakral pada bulan Ramadan tidak banyak persyaratannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper