Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman meminta Kejaksaan Agung tidak menjadikan perkara kredit bank yang macet jadi kasus tindak pidana korupsi.
Dia berpandangan jika seorang debitur memiliki aset atau jaminan yang setara atau lebih besar daripada nilai kredit kepada bank tersebut, maka aset itu bisa dilelang bank untuk menutup hutang debitur kepada bank.
"Kalau tidak salah dulu, seingat saya ada putusan MA dan kebijakan JA terkait hal tersebut," tuturnya di Gedung DPR, Rabu (23/3/2022).
Menurut Benny, perkara kredit bank yang macet itu saat ini sudah dimanfaatkan oleh pihak ketiga dan oknum aparat penegak hukum untuk mengambil keuntungan pribadi dari kasus kredit macet.
"Jadi kasus semacam ini sudah jadi semacam pola ada pihak ketiga yang pakai instrumen legal untuk mengambil aset debitur tadi untuk kongkalikong dengan pihak aparat tadi," katanya.
Selain itu, Benny mempertanyakan perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi impor tekstil dan korupsi pada PT Krakatau Steel Tbk. (KRAS) yang kini mulai melambat penanganannya.
Baca Juga
"Kasus impor tekstil dan Krakatau Steel itu bagaimana perkembangannya, masyarakat harus tahu," ujarnya.