Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Doni Salmanan: Polisi akan Periksa Rizky Billar dan Alfy Rev Hari Ini

Polisi akan memeriksa 2 publik figur terkait kasus investasi bodong platform Quotex dengan tersangka Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan pada hari ini, Jumat (19 Maret 2022).
Polisi menggiring tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa (15/3/2022)./Antara
Polisi menggiring tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa (15/3/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Bareksrim Polri telah memeriksa empat publik figur terkait kasus investasi bodong platform Quotex dengan tersangka Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan. Polisi menjadwalkan untuk memeriksa dua orang lagi pada hari ini, Jumat (18/3).

Keempat publik figur yang diperiksa terkait kasus Doni Salmanan antara lain adalah Rizky Febian (RF), Reza Arap (RA), Atta Halilintar (AH) dan Arief Muhammad (AM). Keempatnya diketahui menerima uang dari tersangka kasus penipuan trading binary option dari aplikasi Quotex, Doni Salmanan.

"Pemeriksaan terhadap RF sebagai saksi terkait lelang minuman kopi yang dibeli dari saudara DS sebesar Rp400 juta. Saudara RF dimintai keterangan dengan 19 pertanyaan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli dalam konpers virtual, Kamis (17/3/2022).

Sementara RA, kata Gatot, telah menerima hadiah permainan gim dari Doni Salmanan dengan total Rp1 miliar. RA dimintai sebanyak 25 pertanyaan.

"Kemudian saudara AHA dilakukan pemeriksaan hari ini terkait penerimaan hadiah berupa barang yaitu tas, pada saat pernikahan. Pada saudara AHA dimintai keterangan dengan 25 pertanyaan," ujarnya.

"Kemudian saudara AM. Telah dilakukan pemeriksaan hari ini juga terkait mobil yang dibeli dari saudara DS sebesar 4 miliar," sambung Gatot.

Adapun, Bareskrim Polri merencanakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dua publik figur lain yaitu Rizky Billar (RB) dan Alfy Rev (AR). Pemeriksaan keduanya dijadwalkan pada Jumat (18/3).

"Rencananya penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dua publik figur besok tanggal 18 Maret 2022. Inisialnya RB dan AR," tuturnya.

"Penyidik berkomitmen apabila nantinya memenuhi unsur tindak pidana TPPU, tentunya akan dikenakan pasal yang terkait dengan pasal TPPU," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper