Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pendaftaran Haji Kini Bisa Lewat Aplikasi HajiPintar, Begini Caranya

Pendaftaran ibadah haji kini bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi HajiPintar.
Ilustrasi Ibadah Haji 2021/Instagram: Haramain Info
Ilustrasi Ibadah Haji 2021/Instagram: Haramain Info

Bisnis.com, JAKARTA -- Umat Muslim di Tanah Air saat ini bisa melakukan pendaftaran ibadah haji secara daring melalui aplikasi HajiPintar yang baru saja diluncurkan oleh Kementerian Agama pada Kamis (17/3/2022). 

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bukti pendaftaran haji beserta tanda tangan elektronik calon jemaah akan dikirimkan ke penyelenggara melalui aplikasi tersebut. 

"Saat mendaftar, jemaah tidak harus datang ke Kantor Kemenag Kab/Kota. Bukti pendaftaran hajinya dikirimkan dalam bentuk elektronik dengan tanda tangan elektronik pula," kata Yaqut dalam siaran pers, Kamis (17/3/2022). 

Dengan menggunakan sistem tersebut, lanjutnya, warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri juga dapat melakukan pendaftaran ibadah haji.

Ke depan, Yaqut meminta jajaran Ditjen PHU agar mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital untuk pelaksanaan pembelajaran manasik haji sehingga pelayanan haji di Indonesia menjadi lebih modern. 

Pemerintah sendiri optimistisdapat menerbangkan jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi tahun ini, melihat sudah banyak titik terang dan tidak adanya kondisi yang menghalangi. Salah satunya yakni pelonggaran kebijakan protokol kesehatan di Arab Saudi. 

Menurut edaran dari Otoritas Bandara Arab Saudi atau General Authority of Civil Aviation (GACA), pelancong tidak perlu lagi melakukan tes PCR maupun antigen, serta bebas karantina.

Pelonggaran protokol kesehatan di Saudi, memperbesar harapan untuk dapat memberangkatkan jemaah haji dari Indonesia. 

Dilaporkan, bahwa dalam waktu depan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan terbang ke Arab Saudi untuk membahas persiapan penyelenggaraan haji 2022. Selain itu, Menag kemungkinan juga akan membahas pemanfaatan sisa kuota negara lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper