Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indra Kenz dan Doni Salmanan Ditahan, Bareskim Polri Ungkap 6 Modus Investasi Ilegal Binomo dan Quotex

Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan 6 modus operandi dari penipuan investasi daring yang ramai terjadi.
Komjen Pol. Agus Andrianto. ANTARA/HO-Polri
Komjen Pol. Agus Andrianto. ANTARA/HO-Polri

Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) Komjen Agus Andrianto menyampaikan 6 modus operandi dari penipuan investasi daring yang ramai terjadi.

Bahkan, modus tersebut turut menyeret Indra Kenz dan Doni Salmanan lantaran keduanya aktif sebagai afiliator yang menawarkan cuan dari trading aplikasi Binomo dan Quotex.

"Jajaran kepolisian berdasarkan hasil penyidikan modus operandi dari kasus investasi ilegal [Indra Kenz dan Doni Salmanan] yang ditemukan antara lain adalah enam cara yang digunakan untuk meraup keuntungan," katanya lewat konferensi pers, Kamis (10/3/2022).

Lebih lanjut, dia menjelaskan modus operandi tersebut termasuk yang digunakan oleh Crazy Rich Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Crazy Rich Bandung Doni Salmanan.

“Pertama, modus penipuan yang menjanjikan keuntungan atau bunga tinggi atas modal yang disetorkan untuk pengelolaan investasi properti, saham, trading commodity dan lain-lain yang ternyata itu adalah fiktif," ujarnya.

Kedua, dia melanjutkan, modus penggelapan dana nasabah investasi yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Apa yang dijanjikan malah digunakan demi kepentingan pribadi maupun kelompoknya.

Ketiga, adanya skema modus koperasi dimana para pelaku investasi ilegal binary option ternyata turut memakai cara untuk mengumpulkan dana dari masyarakat yang bukan anggota koperasi yang digunakan dalam kegiatan perbankan.

Keempat, modus asuransi dana nasabah digelapkan untuk kepentingan pihak-pihak pengurus, sedangkan pada kejahatan robot trading dan binary option, modus yang digunakan antara lain menggunakan aplikasi artificial intelligence dan bursa komoditi.

"Yang keduanya [robot trading dan binary option] fiktif dan ilegal untuk menarik investor dan menyetorkan sejumlah dana tertentu untuk dijanjikan keuntungan yang lebih banyak," katanya.

Kelima, adanya tindakan modus penipuan secara daring dengan menjanjikan trading di bursa komoditi dengan keuntungan yang tinggi dan konstan namun ternyata fiktif.

Keenam, mereka dalam menjalankan bisnis investasi trading dilakukan pada bursa komoditi atau platform yang belum mengantongi izin alias ilegal.

"Penipuan secara daring melakukan trading di bursa commodity yang ternyata belum berizin dan fiktif dana digelapkan," ujarnya.

Oleh sebab itu, Agus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergoda iming-iming janji keuntungan yang besar secara instan melalui berbagai bisnis investasi ilegal. Termasuk di dalamnya robot trading dan binary option.

"Kami dari jajaran kepolisian mengimbau masyarakat berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan sangat tinggi. Semakin tinggi keuntungan yang dijanjikan sangat berpotensi terjadinya penipuan," imbuhnya.

Sekadar informasi jika Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo.

Dia disebut telah melanggar pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tidak hanya itu, dirinya juga melanggar Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, Doni Salmanan juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex.

Dia dijerat atas kasus dugaan penipuan investasi binary option, dengan Pasal 27 ayat (2)UU ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE.

Bahkan, Crazy Rich asal Bandung ini turut melanggar Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.Kini, baik Indra Kenz dan Doni Salmanan sudah mendekam di penjara Bareskrim Polri guna menjalankan pemeriksaan intensif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper