Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Setor Uang Pengganti Rp1,1 Miliar ke Negara dari Mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah menyetor uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar ke kas negara dari terpidana mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Komisi Pemberantas Korupsi telah menyetor uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar ke kas negara dari terpidana mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi.

“Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang pengganti dari terpidana Ramlan Suryadi sejumlah Rp1,1 miliar berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor PN Palembang No. 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg tanggal 19 Januari 2021,” katanya, Senin (7/3/2022).

Ali menjelaskan bahwa terpidana melakukan pembayaran uang pengganti dengan cara mengangsur sebanyak 5 kali. Selanjutnya, Tim Jaksa eksekusi masih akan tetap dan terus melakukan penagihan pembayaran uang denda dan uang pengganti dari para terpidana korupsi sehingga tujuan dari asset recovery hasil korupsi dan efek jera dapat tercapai.

Atas kasus ini, KPK menetapkan 10 anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka karena diduga menerima suap dengan total Rp5,6 miliar untuk keperluan pemilihan calon anggota legislatif pada 2019.

Adapun, tindak pidana korupsi ini terkait penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD di Kabupaten Muara Enim pada 2019.

Sepuluh tersangka tersebut adalah Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan, dan Piardi.

KPK juga telah menetapkan enam tersangka sebelumnya. Salah satunya adalah Bupati nonaktif Muara Enim Juarsah yang perkaranya masih tahap persidangan.

Sedangkan lima lainnya telah berkekuatan hukum tetap. Semuanya yaitu mantan bupati Muara Enim Ahmad Yani, Robi Okta Fahlevi (swasta), Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim Elfin MZ Muchtar, Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, serta Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi.

Kasus ini bermula pada Agustus 2019 ketika Robi Okta Fahlevi bersama Elfin MZ Muhtar menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat Bupati Muara Enim. Pertemuan dilakukan perusahaan milik Robi Okta untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Yani meminta agar berkoordinasi langsung dengan Elfin MZ Muchtar. Dia juga menyinggung soal pemberian komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek bersih untuk para pihak yang ada di Pemerintah dan anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019.

Setelah Robi Okta mendapatkan beberapa proyek dengan nilai kontrak Rp129 miliar, dilakukan pembagian komitmen jatah dengan jumlah bervariasi yang diserahkan melalui Elfin MZ Muhtar. Ahmad Yani menerima sekitar Rp1,8 miliar, Juarsah Rp2,8 Miliar, dan untuk para tersangka lainnya Rp5,6 miliar

Atas perbuatannya, 10 tersangka itu disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper