Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud MD Pastikan Kasus Nurhayati Segera Dihentikan

Kasus Nurhayati segera dihentikan menyusul meluasnya protes publik terkait penetapan tersangka terhadap pelapor korupsi dana desa tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD (tengah) memberi keterangan terkait perkembangan penagihan dana BLBI saat jumpa pers di Jakarta, Senin (8/11/2021) sebagaimana disiarkan oleh kanal Youtube Kemenko Polhukam RI./Antara
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD (tengah) memberi keterangan terkait perkembangan penagihan dana BLBI saat jumpa pers di Jakarta, Senin (8/11/2021) sebagaimana disiarkan oleh kanal Youtube Kemenko Polhukam RI./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Polhukam (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa kasus Nurhayati akan segera dihentikan. Mahfud mengaku telah berkomunikasi dengan Polri dan Kejaksaan.

Nurhayati telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon. Penetapan Nurhayati terkait dengan laporannya soal dugaan korupsi dana desa.

"Intinya sedang diusahakan untuk tidak dilanjutkan. Bahkan, saya telah bertemu dengan Bareksrim bahwa kasus itu akan segera dilakukan [dihentikan]," kata Mahfud, Minggu (27/2/2022).

Mahfud memaparkan ada dua opsi untuk menghentikan penyidikan teradap mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu tersebut. Pertama, yakni menggunakan mekanisme surat perintah penghentian penyidikan atau SP3. Kedua, surat keputusan penghentian penuntutan atau SKP2.

"Itu artinya kejaksaaan mengambilkan ke Polri bahwa status tersangka itu belum bisa. Tapi bisa juga kejaksaan menyatakan tidak tepat, sehingga dikeluarkan SKP2."jelasnya.

Adapun kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik karena banyak pihak menilai ia merupakan salah satu pelapor/pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi dana desa di Citemu.

Oleh karena itu, penetapan Nurhayati sebagai tersangka oleh Polres Cirebon tersebut menuai kritik dan protes masyarakat serta berbagai organisasi masyarakat sipil, salah satunya Indonesia Corruption Watch (ICW).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyampaikan pelapor tidak dapat dituntut hukum pidana dan perdata.

Terkait itu, Kabareskrim Polri menjelaskan tidak ada unsur kesengajaan pada penetapan Nurhayati sebagai tersangka.

Alasannya, jaksa sempat mengembalikan berkas penyidikan (P19) dan meminta adanya pendalaman terhadap Nurhayati terkait dugaan korupsi dana desa di Citemu, Cirebon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper