Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Denda Konglomerasi Sawit Malaysia Rp6 Miliar!

Konglomerasi sawit asal Malaysia didenda Rp6 miliar karena terlambat memberitahukan akuisisi saham PT Perindustrian Sawit Synergi dan PT Bumi Makmur Sejahtera Jaya.
Ilustrasi KPPU/Antara
Ilustrasi KPPU/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi senilai Rp6 miliar kepada perusahaan sawit asal Malaysia, KL-Kepong Plantation Holdings Sdn Bhd.

Penjatuhan sanksi dilakukan karena perseroan terlambat memberitahukan akuisisi saham PT Perindustrian Sawit Synergi dan PT Bumi Makmur Sejahtera Jaya.

Sebelumnya sanksi dijatuhkan, KPPU menemukan bahwa akuisisi yang dilakukan Terlapor atas PT. PSS efektif pada tanggal 25 September 2017 dan PT. BMSJ efektif pada tanggal 14 Mei 2018.

Sehingga berdasarkan ketentuan, seharusnya pemberitahuan disampaikan kepada KPPU paling lambat 3 November 2017 untuk akuisisi PT. PSS dan 3 Juli 2018 untuk akuisisi PT.BMSJ.

Namun demikian, fakta dari proses persidangan ditemukan bukti bahwa pihak terlapor baru menyampaikan pemberitahuan pada tanggal 15 April 2021, terlambat  selama 638 hari.

Dengan demikian, berdasarkan ketentuan wajib notifikasi dan berbagai fakta di persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa Terlapor telah terbukti secara sah  dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5/1999 jo. Pasal 5 PP No.57/2010.

“Menghukum Terlapor untuk membayar denda sebesar Rp6 miliar dan menyetorkannya ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” demikian dikutip dari laman resmi KPPU, Kamis (24/2/2022).

Adapun Majelis Komisi juga merekomendasikan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden Republik Indonesia agar membuat kebijakan terkait pembatasan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada Kelompok Badan Usaha.

Hal tersebut dikarenakan penguasaan aset (lahan) pada Kelompok Badan Usaha tertentu dapat mengakibatkan struktur pasar terkonsentrasi.

Profil Perusahaan

Adapun perusahaan yang diambil alih, PT. PSS, merupakan pengusaha kawasan berikat di Kalimantan Timur yang bergerak di bidang refinery crude palm oil (CPO) dari  pengusaha tempat penimbunan berikat.

Sementara PT BMSJ merupakan perusahaan penghasil kelapa sawit untuk pengelolaan minyak sawit dan memegang 2 sertifikat Izin Lokasi untuk lahan seluas 2.336,62 hektar di Kepala Kampit, Belitung Timur dan 4.840 hektar di Gantung, Belitung Timur.

Sementara itu, KL-Kepong Plantation Holdings Sdn. Bhd. (Terlapor) merupakan perusahaan berbasis di Malaysia yang bergerak di bidang saran investasi dan melakukan kegiatan usaha produksi minyak sawit melalui anak perusahaannya.

Induk usaha Terlapor, KL–Kepong, merupakan raksasa kelapa sawit Malaysia yang memiliki total luas lahan yang ditanami sebesar 223.946 hektar di seluruh Malaysia, Indonesia, dan Liberia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper