Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Kementerian/Lembaga Segera Pindah ke IKN Nusantara

Kantor Staf Presiden (KSP) menyampaikan pemerintah akan memindahkan kantor sejumlah kementerian/lembaga dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
ASN. /Kemendagri
ASN. /Kemendagri

Bisnis.com, JAKARTA – Kantor Staf Presiden (KSP) menyampaikan pemerintah akan memindahkan kantor sejumlah kementerian/lembaga dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan terdapat enam instansi yang akan ikut dalam gelombang pertama pemindahan IKN Nusantara

"Jadi, yang sudah disebut Presiden kan Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan. KSP dan Setkab sudah diminta bersiap," katanya kepada Media, Rabu (23/2/2022).

Kendati demikian, dia melanjutkan pemerintah masih mengkaji rencana pemindahan kementerian/lembaga.

Adapun, penanganan proses tersebut dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Oleh sebab itu, dia belum bisa memastikan jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang akan diboyong dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara. Hal itu dikarenakan masih masuk dalam kajian yang sedang dilakukan pemerintah.

“Datanya masih bergerak untuk jumlah ASN. Jadi, kita masih menunggu hasil simulasi dari Kemenpan RB," katanya.

Sekadar informasi, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Adapun, dalam lampiran II undang-undang itu disebutkan relokasi penduduk akan dimulai dengan TNI, Polri, dan BIN pada 2023 sebagai relokasi pelopor dan relokasi representasi badan eksekutif, legislatif, yudikatif, serta ASN akan dilakukan pada awal 2024.

"Tahap 1 tercapai ketika perpindahan ASN dimulai. Sebelum pencapaian ini, IKN didominasi oleh pekerja konstruksi dan pertahanan keamanan, terutama pada KIKN," demikian tertulis pada lampiran UU IKN tersebut.

Selain itu, lampiran II salinan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 juga menyebutkan pemindahan pusat pemerintahan Indonesia ke IKN dibagi menjadi lima klaster lembaga.

Klaster pertama terdiri dari Presiden dan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY),  dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Selanjutnya
Klaster Pertama
Penulis : Akbar Evandio
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper