Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jual Beli Tanah Wajib Sertakan BPJS Kesehatan, Ini Kata Sofyan Djalil

BPN perlu memastikan setiap pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual-beli merupakan peserta aktif dalam program JKN.
Sofyan Djalil/Antara/Dhemas Reviyanto
Sofyan Djalil/Antara/Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengajak masyarakat untuk mencantumkan BPJS Kesehatan sebagai syarat jual-beli tanah mulai awal Maret.

Regulasi tentang syarat itu tertuang pada Instruksi Presiden No. 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa 30 kementerian/lembaga telah mengambil langkah sesuai tugas dan kewenangannya untuk melakukan optimalisasi program JKN.

Di saat yang sama, BPN perlu memastikan setiap pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual-beli merupakan peserta aktif dalam program JKN dan harus melengkapi dengan fotokopi kartu peserta BPJS Kesehatan.

Menurutnya, program BPJS Kesehatan adalah program yang paling baik serta merupakan tanggung jawab negara sebagai amanat konstitusi untuk melindungi kesehatan seluruh rakyat Indonesia.

“Program ini adalah program yang harus kita dukung bersama seluruh rakyat Indonesia. Kedua, program ini adalah sistem gotong royong, semua rakyat Indonesia harus chip in [ikut menyumbangkan] , berpartisipasi supaya program ini berjalan,” katanya melalui keterangan pers, Selasa (22/2/2022).

Sofyan menjelaskan bahwa inpres tersebut menginstruksikan kepada 30 kementerian/lembaga untuk menjamin pelayanan-pelayanan publik yang ada dapat membantu memeriksa status keaktifan kartu BPJS Kesehatan masyarakat.

“Dalam hal ini, jika orang ingin jual tanah atau rumah atau beli rumah, dia ingat kalau belum bayar BPJS Kesehatannya. Begitu juga nanti ada pelayanan-pelayanan lain, misalnya OSS [online single Submission], itu perlu diingatkan tentang status keaktifan BPJS Kesehatannya,” jelasnya.

Menteri ATR/Kepala BPN mengimbau seluruh rakyat Indonesia untuk berpartisipasi dalam program BPJS Kesehatan.

“Partisipasi ini mandatory, wajib. Mungkin inpres ini mengingatkan kepada saudara-saudara yang lebih beruntung bahwa Anda punya kewajiban chip in dalam rangka membantu saudara kita lainnya dengan gotong royong kesehatan rakyat Indonesia ini bisa terjamin,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper