Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banding Diterima, Vonis Eks Pejabat AJB Bumiputera Malah Diperberat

Hukuman Yon Maryono, eks pejabat AJB Bumiputera diperberat menjadi 1 tahun penjara.
AJB Bumiputera/Ilustrasi
AJB Bumiputera/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding dari terdakwa kasus penggelapan dana perusahaan yang melibatkan bekas Kepala Divisi Kumpulan AJB Bumiputera 1912, Yon Maryono.

Menariknya, meski banding diterima, hukuman yang dijatuhkan majelis tinggi kepada bekas pejabat AJB Bumiputera tersebut lebih lama dibandingkan dengan putusan pengadilan tingkat pertama.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PT DKI Jakarta menyatakan Yon Maryono telah terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta menggelapkan dengan cara mengalihkan tanpa hak dana milik PT AJB Bumiputera.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa penjara selama 1 tahun dan denda Rp200 juta yang apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 bulan," demikian kurang lebih bunyi putusan PT DKI yang dikutip Bisnis, Sabtu (19/2/2022).

Adapun hukuman tersebut lebih berat dibandingkan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pasalnya di pengadilan tingkat pertama, Yon Maryono hanya divonis selama 10 bulan penjara.

Selain Yon, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga telah memperberat hukuman terdakwa kasus penggelapan dana perusahaan AJB Bumiputera 1912, Muhammad Joni Nasution.

Majelis tinggi menyatakan Joni terbukti secara sah meyakinkan menggelapkan dana perusahaan AJB Bumiputera. Dengan demikian, hukumannya ditambah menjadi 2 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," demikian amar putusan yang dibacakan oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI, dikutip Jumat (11/2/2022).

Joni adalah bekas Kepala Bagian Teknik AJB Bumiputera 1912 Kantor Wilayah Pematang Siantar. Dia didakwa baik sendiri maupun bersama dengan Yon Maryono dan Agustiar Hendro telah menggelapkan dana perusahaan.

Joni sendiri telah divonis bersalah di pengadilan tingkat pertama, hanya saja waktu itu Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hanya memvonis Joni selama 1,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menggelapkan dengan cara mengalihkan tanpa hak kekayaan perusahaan asuransi jiwa," demikian putusan waktu itu.

Jalannya Perkara

Adapun penyidikan kasus penggelapan dana itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). Pada awal tahun 2021, Kejari Jaksel telan melimpahkan tahap dua berupa barang bukti dan tiga orang tersangka.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Odit Megonondo mengemukakan, bahwa ketiga tersangka yang dilimpahkan itu adalah eks Direktur Teknik dan Aktuaria pada AJB Bumiputera Mohammad Irsyad, eks Kepala Divisi Syariah AJB Bumiputera Yon Maryono dan pejabat aktif AJB Bumiputera Hendro Subagio.

"Terhadap ketiga tersangka itu sudah dilakukan pelimpahan tahap dua ke penuntut umum," tutur Odit kepada Bisnis, Selasa (26/1/2021).

Dia menjelaskan, posisi perkara itu terjadi pada tahun 2013, keputusan Direksi PT AJB Bumiputera 1912 telah memberikan persetujuan biaya apresiasi agen sebesar Rp8,4 miliar kepada pegawai tim negosiasi dan pihak lain lewat dua orang agen.

"Jadi seolah-olah biaya apresiasi diperuntukkan kepada para agen sebagai keberhasilan terkait pelaksanaan switching/pertukaran produk kesejahteraan karyawan (PPK) dengan produk mitra save pada asuransi kumpulan PT. PT Bridgestone Sumatra Rubber Estate (BSRE) yang terjadi di AJB Bumiputra 1912," jelasnya.

Terkait hal tersebut, kata Odit, kemudian muncul dugaan tindak pidana perasuransian berupa penggelapan dengan mengalihkan, menjaminkan dan mengagunkan tanpa hak kekayaan pada perusahaan AJB Bumiputera dan menjual kembali kekayaan perusahaan itu.

"Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU no. 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian Jo. 55 KUHP," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper