Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengingatkan masyarakat mewaspadai NFT yang saat ini mulai banyak disalahgunakan untuk tindak pidana pencucian uang.
Dikutip dari akun Twitter @CCICPolri, Sabtu (19/2/2022), NFT kini ramai diperbincangkan, dan mulai disalahgunakan oleh Sebagian orang yang tidak bertanggungjawab.
NFT atau token non-fungible adalah salah satu cerita terbesar dalam cryptocurrency pada tahun 2021. NFT adalah item digital berbasis blockchain yang unitnya dirancang untuk menjadi unik, tidak seperti cryptocurrency tradisional yang unitnya dimaksudkan untuk dapat dipertukarkan.
NFT juga dapat menghubungkan blockchain ke dunia fisik. NFT membangun produk yang membuat investasi seaman mungkin.
Data yang dapat diperjualbelikan yakni: gambar, video, audio, objek fisik, keanggotaan, dan banyak kasus penggunaan berkembang lainnya.
NFT biasanya memberi pemegang kepemilikan atas data atau media yang terkait dengan token, dan biasanya dibeli dan dijual di pasar khusus. Namun, seperti teknologi baru lain, NFT menawarkan potensi penyalahgunaan. Ada dua bentuk aktivitas terlarang yang ada di NFT:
Baca Juga
1. Wash trading untuk meningkatkan nilai NFT secara artifisial
2. Pencucian uang melalui pembeliam NFT
Diingatkan, bahwa ‘wash trading’ dipergunakan oleh pelaku tindak pidana untuk membuat volume harga perdagangan mereka tampak lebih besar dari yang sebenarnya.
Tujuannya untuk membuat NFT seseorang tampak lebih berharga dari yang lain.
“Dalam kasus perdagangan pencucian NFT tujuannya adalah membuat NFT seseorang tampak lebih berharga daripada yang sebenarnya dengan menjualnya ke dompet baru yang juga dikontrol oleh pemilik aslinya,” cuit
Secara teori, ini akan relative mudah dengan NFT, karena banyak platform perdagangan NFT memungkikan pengguna untuk berdagang hanya dengan menghubungkan dompet mereka ke platform, tanpa perlu mengidentifikasi diri mereka sendiri.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menegaskan, bahwa aktivitas pencucian uang terlihat di NFT.
Disebutkan, pencucian uang telah lama menjadi masalah di dunia seni rupa dan tidak sulit untuk mengetahui alasannya. Pelaku dapat membeli karya seni dengan dana yang diperoleh secara ilegal, menjualnya kemudian, dan menyamarkan identitas aslinya.
Setelahnya, mereka dapat memiliki yang bersih tanpa berhubungan dengan aktivitas kriminal lainnya.