Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menaker Jawab Isu Dana JHT Dipakai Pemerintah: Tidak Benar!

Menaker) Ida Fauziyah membantah isu yang menyebut pemerintah memakai dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dipantau dari Jakarta pada Senin (12/4/2021)./Antararn
Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dipantau dari Jakarta pada Senin (12/4/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membantah isu yang menyebut pemerintah memakai dana Jaminan Hari Tua (JHT). Dia menegaskan bahwa dana JHT tetap aman dan dikelola secara transparan dan prinsip kehati-hatian.

"Uang [JHT] itu bisa diakses teman-teman [pekerja]. Sebenarnya uang saya berapa, hasil pengembangannya berapa, dan tidak bisa digunakan selain oleh peserta itu dan tentu saja oleh ahli waris kalau dia meninggal," kata Menaker dikutip dari YouTube Deddy Corbuzier, Jumat (18/2/2022).

Terkait keamanan dana JHT yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, Ida menyatakan bahwa hal tersebut dijamin oleh pemerintah. Selain itu, pengelolaan dana JHT juga diawasi secara internal yakni Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan dan eksternal yaitu OJK, BPK, KPK, dan DJSN.

"Siapa Dewas BPJS Ketenagakerjaan? Di situ ada unsur pemerintah, pengusaha, dan unsur peserta yaitu dari serikat pekerja atau buru," kata Ida.

Adapun, semua pernyataan itu disampaikan Mennaker Ida sebagai jawaban atas tudingan yang muncul yaitu dana JHT digunakan oleh pemerintah untuk mendanai proyek tertentu.

Tudingan itu sendiri muncul setelah pemerintah melalui Kemnaker memutuskan bahwa dana JHT hanya bisa dicairkan saat pekerja telah berusia 56 tahun.

Dalam keterangannya pada Kamis (17/2) Ida Fauziyah menyatakan dana JHT tidak akan dipakai oleh pemerintah. Menurutnya, dana JHT pekerja dipastikan tetap aman dan dikelola secara transparan dengan pemberian imbal hasil yang kompetitif yakni minimal setara rata-rata bunga deposito counter rate Bank Pemerintah.

"Tidak benar [dipakai pemerintah]. Dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun dengan persyaratan dokumen sangat sederhana yakni KTP atau bukti identitas lain; dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida.

Ida mengatakan selama masih aktif bekerja atau telah berhenti kerja, tetapi belum berusia 56 tahun, maka dapat mengajukan pengambilan JHT. Sebagian sebanyak 10 persen (keperluan persiapan pensiun) atau 30 persen dari saldo JHT-nya (untuk keperluan pengambilan rumah) dengan ketentuan telah memenuhi kepesertaan minimal 10 Tahun pada Program JHT. 

"Pengambilan JHT sebagian paling banyak 1 kali selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui kanal-kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan baik fisik di Kantor Cabang, layanan elektronik (online) lewat Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) atau aplikasi digital Jamsostek Mobile (JMO)," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper