Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Azis Syamsuddin: Polikus Tajir, Hartanya Hampir Dua Kali Lipat Jokowi

Harta Azis Syamsuddin tercatat hampir dua kali lipat dari Presiden Jokowi.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin./Antara
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin divonis bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Mengacu pada laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), aset Azis tercatat hampir dua kali lipat dari Presiden Jokowi.

Berdasarkan data LHKPN KPK, Azis melaporkan hartanya pada Desember 2020 sebesar Rp100,32 miliar. Sedangkan di periode yang sama, Jokowi hanya Rp63,61 miliar.

Azis memiliki 7 tanah dan bangunan dengan rincian 6 di Jakarta Selatan dan 1 Bandar Lampung. Totalnya mencapai Rp89,49 miliar.

Alat transportasi dan mesin yang dia laporkan berjumlah Rp3,5 miliar. Ini mulai dari mobil Jeep hingga motor Harley Davidson.

Sementara itu, harta bergerak lainnya senilai 274,75 juta serta kas dan setara kas Rp7,05 miliar. Azis tidak punya utang sehingga total kekayaannya RP100,32 miliar.

Sekadar informasi, Azis Syamsuddin divonis bersalah karena melakukan tindakan korupsi. Dia dihukum penjara 3,5 tahun. Ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Hakim Ketua Muhammad Damis mengatakan bahwa Azis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut seperti yang didakwa jaksa.

“Menjatuhkan pidana kepada saudara Azis Syamsuddin dengan penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta. Dengan kententuan apabila pidana denda itu tidak dibayar, akan diganti kurungan 4 bulan,” katanya saat membacakan vonis, Kamis (17/2/2022).

Damis menjelaskan bahwa Azis juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Lalu, lamanya penahanan yang dijalani Azis dikurangi dari pidana yang dijatuhkan. Azis tetap berada di tahanan dengan jenis rutan negara.

Dalam menjatuhkan vonis, setidaknya ada pertimbangan hakim yang meringankan dan memberatkan. Yang meringankan adalah Azis belum pernah dihukum sebelumnya serta memiliki tanggungan keluarga.

Sedangkan memberatkan, perbuatan Azis tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Dia juga merusak citra DPR, tidak mengakui kesalahannya, serta berbelit-belit selama persidangan.

“Maka hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah pantas, layak, dan adil sebagaimana yang sudah dicantumkan pada putusan,” jelas hakim.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya, Jaksa KPK Lie Putra mengatakan bahwa Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pencara bernama Maskur Husain dengan total Rp3,6 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azis Syamsuddin selama empat tahun dua bulan serta pidana denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan,” katanya saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022).

Bukan hanya itu, KPK juga memberikan tambahan hukuman kepada Azis. Hak politik politisi Partai Golkar ini juga dicabut selama lima tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” jelas Alvin.

Azis didakwa memberikan suap sekitar Rp3,6 miliar ke mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.

“Terdakwa telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp3.099.887.000 dan US$36.000 [Rp520 juta] atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK dan Maskur Husain,” kata Jaksa KPK Lie Putra saat membaca dakwaan, Senin (6/12/2021).

Lie menjelaskan bahwa suap tersebut agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan terdakwa dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Perbuatan Azis merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper