Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas BLBI Sita Tanah dan Bangunan Rp75 Miliar dari Ulung Bursa

Satgas BLBI menjelaskan bahwa penyitaan terhadap dua aset/kekayaan pribadi milik Ulung Bursa berjalan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta. Penyitaan berlangsung pada hari ini, Kamis (17/2/2022).
Demo mengingatkan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)./Jibiphoto
Demo mengingatkan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)./Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI menyita dua aset berupa tanah dan bangunan di atasnya milik obligor Ulung Bursa, yang berasal dari obligor PKPS Bank Lautan Berlian.

Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama T. Sianturi menjelaskan bahwa penyitaan terhadap dua aset/kekayaan pribadi milik Ulung Bursa berjalan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta. Penyitaan berlangsung pada hari ini, Kamis (17/2/2022).

Tanah dan bangunan di atasnya yang disita terletak di dua lokasi, yakni tanah seluas 724 m2 di Jalan Pandeglang No. 20, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Kedua merupakan tanah dan bangunan di atasnya seluas 1.658 m2, di Jalan Matraman Raya No. 71, RT 012/RW 004, Kelurahan Pal Meriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Menurut Purnama, saat ini tim penilai sedang melakukan penilaian terhadap aset terkait, dengan perkiraan awal nilai aset sitaan berdasarkan NJOP adalah kurang lebih Rp75 miliar.

"Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham [PKPS] Bank Lautan Berlian sebesar Rp467,12 miliar," ujar Purnama pada Kamis (17/2/2022).

Satgas BLBI menyatakan akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan pribadi.

Kedua aset yang disita tersebut akan diproses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka atau lelang dan/atau penyelesaian lainnya. Sampai dengan dilakukan pelelangan atau penyelesaian lainnya, aset sitaan masih dapat ditempati atau digunakan oleh obligor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper