Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berkas Lengkap, Kasus Izin Sawit Bupati Kuansing Segera Disidang

Berkas perkara kasus suap perpanjangan izin sawit Bupati Kuantan Singingi telah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/10/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww. (ANTARA/RENO ESNIR)
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/10/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww. (ANTARA/RENO ESNIR)

Bisnis.com, JAKARTA –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa berkas perkara Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra telah lengkap.

Andi putra adalah tersangka perkara dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha sawit di wilayahnya dinyatakan lengkap.

“Telah dilaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti pada Selasa (15/2/2022) atasnama tersangka AP [Andi] Bupati Kuansing dari tim penyidik ke Tim Jaksa KPK,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Rabu (16/2/2022).

Ali menjelaskan bahwa sebelumnya isi kelengkapan berkas perkara baik formil maupun materiil telah dinyatakan lengkap.

Penahanan tersangka masih berlanjut oleh tim jaksa dalam waktu 20 hari ke depan sampai 6 Maret. AP akan ditahan di rutan cabang KPK gedung Merah Putih, Jakarta.

Tim Jaksa, tambah Ali, memerlukan waktu 14 hari kerja untuk segera melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor.

“Persidangan diagendakan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru,” jelasnya.

Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap izin perkebunan sawit di wilayahnya.

Andi ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar Senin (18/10/2021).

KPK menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai tersangka kasus suap izin HGU sawit di Kuansing.

Andi telah mengantongi Rp700 juta dari jumlah Rp2 miliar yang dijanjikan. Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper