Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank QNB dan Citibank Kasasi Putusan Perdamaian Sritex

Sritex belum bisa bernafas lega usai QNB dan Citibank mengajukan kasasi atas putusan homologasi rencana perdamaiannya ke Mahkamah Agung.
Seorang karyawan tengah memeriksa mesin di pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk./sritex.co.id
Seorang karyawan tengah memeriksa mesin di pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk./sritex.co.id

Bisnis.com, JAKARTA – Bank QNB Indonesia dan Citibank mengajukan kasasi atas pengesahan perdamaian dalam kasus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL).

Dalam keterbukaan informasi yang dikutip, Kamis (10/2/2022), permohonan kasasi dari dua bank tersebut disampaikan oleh penasihat hukumnya Andar Reinhard Hasiholan pada 2 Februari 2022.

Sekretaris Perusahaan Sritex (SRIL) Welly Salam memaparkan dengan dengan dimulainya proses kasasi, saat ini putusan homologasi belum memiliki kekuatan hukum yang tetap dan final.

“Sehingga ketentuan-ketentuan yang diatur dalam rencana perdamaian, sepanjang ketentuan-ketentuan tersebut mempersyaratkan Rencana Perdamaian untuk memiliki kekuatan hokum yang tetap dan final, belum berlaku,” katanya.

Adapun obyek permohonan kasasi adalah putusan Pengadilan Niaga Semarang No.12/Pdt.Sus-PKPU/PN.Smg. Bank QNB mengajukan kasasi dengan termohon Sritex dengan tiga anak usahanya yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries dan PT Primayudha Mandirijaya lolos dari status Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Sedangkan Citibank mengajukan permohonan kasasi untuk Sritex dan tiga anak usahanya di atas, termasuk penggugat PKPU Sritex, CV Prima Jaya.

Putusan Pengadilan

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan rencana proposal perdamaian antara PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dengan para krediturnya.

Dengan demikian emiten tekstil beserta tiga anak usahanya yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries dan PT Primayudha Mandirijaya lolos dari status Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Rencana perdamaian yang perseroan dengan anak perusahaan telah dihomologasi, dengan demikian perseroan dengan tiga anak usahanya lolos dari PKPU," demikian bunyi keterbukaan informasi, Selasa (25/1/2022).

Homologasi dalam bahasa hukum adalah pengesahan oleh hakim atas persetujuan antara debitur dan kreditur untuk mengakhiri kepailitan atau PKPU.

Adapun putusan itu merupakan kelanjutan dari kesepakatan dalam rapat kreditur di Pengadilan Niaga Semarang, Jumat (21/1/2022). Saat itu, semua kreditur separatis kompak menyetujui rencana damai yang diajukan perusahaan tekstil tersebut.

Mayoritas kreditur konkuren yang hadir menyatakan setuju dengan proposal Sritex. Alhasil, voting mencapai kuorum sehingga perusahaan tekstil ini dan tiga anak usahanya sukses mendapatkan restrukturisasi.

Ketiga anak perusahaan tersebut mencakup PT Sinar Pantja Djaja (SPD), PT Bitratex Industries (BI), PT Primayudha Mandirijaya (PM).

Kronologi Penyelesaian PKPU

Sritex sendiri telah memperjuangkan langkah ini sejak 19 April 2021 saat pertama kali PKPU diajukan. Permohonan itu dikabulkan pada 12 Mei 2021 ber dasarkan Putusan 12/Pdt.SusPKPU/2021/PN.Niaga.Smg.

Maka dari itu, Presiden Direktur Sritex Iwan Setiawan Lukminto memberikan apresiasi khusus atas tercapainya hasil tersebut. Terutama kepada para kreditur yang bersedia bekerja sama untuk tercapainya kesepakatan damai tersebut.

"Ucapan terimakasih kepada seluruh kreditur atas dukungan dan kerjasamanya dalam mensukseskan restrukturisasi ini," terangnya.

Iwan mengatakan bahwa dukungan dari kreditur tersebut sangat penting bagi semua proses damai ini. Dampaknya, akan sangat baik untuk semua pihak.

"Kami yakin hubungan baik dan dukungan penuh dari kreditur bisa menjadi landasan untuk Perusahaan agar menjadi lebih baik lagi," katanya.

Dengan hasil ini, Sritex akan merestrukturisasi pokok terutang dari utang bilateral dan utang sindikasi senilai US$ 267,2 juta menjadi Secured Working Capital Revolver.

Fasilitas ini memiliki jangka waktu lima tahun dari tanggal efektif. Sementara pokok utang bilateral dan utang sindikasi akan direstrukturisasi menjadi fasilitas Secured Term Loan dengan jangka waktu sembilan tahun.

Berdasarkan data Tim Pengurus PKPU Sritex, total tagihan Sritex mencapai Rp26 triliun.

Secara rinci, semua tagihan ini berasal dari kreditur separatis senilai Rp716,7 miliar dan tagihan kreditur konkuren Rp25,3 triliun.

Setelah kesepakatan ini tercapai, Sritex akan merestrukturisasi pokok utang bilateral dan utang sindikasi senilai US$344 juta menjadi fasilitas Unsecured Term Loan. Terkait jangka waktu, fasilitas ini berlaku selama 12 tahun setelah tanggal efektif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper