Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Konflik Wadas, NU: Perampasan Tanah oleh Negara Hukumnya Haram!

Konflik agraria yang menyelimuti Wadas meramaikan ruang publik akhir-akhir ini. NU pun angkat bicara.
Aparat kepolisian tangkap warga Desa Wadas/IG @wadas_melawan
Aparat kepolisian tangkap warga Desa Wadas/IG @wadas_melawan

Bisnis.com, JAKARTA - Konflik agraria yang menyelimuti Wadas meramaikan ruang publik akhir-akhir ini. Rencananya, di sana akan dijadikan lokasi penambangan batu andesi untuk proyek Bendungan Bener di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Namun, sebagian warga menolak tanahnya dijadikan lahan proyek tersebut yang berakhir dengan penangkapan oleh aparat.

Alhasil, pembangunan Waduk Bener malah menyebabkan kerugian warga atas konflik yang muncul.

Dalam konflik  agraria dan terkait lahan sendiri, Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam ahtsul Masail Muktamar NU diputuskan bahwa tindakan pengambilan tanah rakyat oleh negara secara tegas dinyatakan haram.

Keputusan oleh NU itu hasil dari forum tertinggi Muktamar ke-34 NU pada 22-24 Desember 2021 di Lampung.

Secara spesifik, NU menyoroti perampasan tanah dan pengambilalihan lahan rakyat oleh negara atau pemerintah.

Persoalan tersebut dibahas secara mendalam pada Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah, pada 22 Desember 2021 di Pesantren Darussa’adah Lampung Tengah.

Keputusan tersebut kemudian disampaikan oleh Ketua Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah Muktamar ke-34 NU KH Abdul Ghofur Maimoen (Gus Ghofur) saat membacakan isi fatwa perampasan tanah rakyat yang dilakukan oleh negara dalam sidang pleno hasil-hasil komisi.

“Tanah yang sudah dikelola oleh rakyat selama bertahun-tahun baik melalui proses iqtha' (redistribusi lahan) oleh pemerintah atau ihya’ (pengelolaan lahan), maka pemerintah haram mengambil tanah tersebut,” kata Gus Ghofur dalam sidang pleno hasil-hasil komisi di Gedung Serbaguna Universitas Lampung, Bandarlampung, Jumat (24/12/2021) seperti dilansir NU Online.

Selain itu, Komisi Bahsul Masail Waqi’iyah juga tidak memperbolehkan adanya pendekatan kekerasan dalam upaya pengambilan lahan negara yang telah diokupasi masyarakat. Upaya pengambilalihan lahan wajib dilakukan dengan cara yang baik tanpa ada unsur kekerasan. 

Kekhawatiran masyarakat   Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 509/41/2018, Desa Wadas ditetapkan sebagai lokasi penambangan batuan andesit material pembangunan proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Pertambangan akan menempati lahan seluas 145 hektare di Desa Wadas dengan tambahan 8,64 hektare lahan sebagai akses jalan menuju proyek.

Melansir laman walhi.or.id, pertambangan akan dilakukan menggunakan metode peledak (blasting) yang diperkirakan menghabiskan 5.300 ton dinamit.

Namun, rencana penambangan tersebut tidak disetujui masyarakat Wadas, lantaran dapat mengancam 27 sumber mata air dan lahan pertanian sebagai sumber mata pencaharian penduduk setempat.

Kendati mendapat penolakan dari warga, rencana pembangunan pertambangan terus berlangsung.

Ribuan aparat kepolisian dikerahkan mendatangi Desa Wadas untuk mengawal tim pengukuran lahan tambang batuan andesit, Selasa (8/2/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Indra Gunawan
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper