Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Hari Pekerja Rumah Tangga, Aktivis Perempuan Dorong RUU PRT Disahkan

Aktivis dari organisasi perempuan dan pekerja rumah tangga (PRT) meminta UU Pelindungan PRT disahkan sebagai bentuk kehadiran negara melindungi pekerja perempuan bidang informal khususnya PRT
Sejumlah Pembantu Rumah Tangga (PRT) pengganti atau infal beraktivitas di salah satu penyedia jasa tenaga kerja di Jakarta, Jumat (8/6/2018). PRT infal yang bekerja selama libur Lebaran itu diupah sebesar Rp150.000- Rp200.000 per hari./ANTARA-Galih Pradipta
Sejumlah Pembantu Rumah Tangga (PRT) pengganti atau infal beraktivitas di salah satu penyedia jasa tenaga kerja di Jakarta, Jumat (8/6/2018). PRT infal yang bekerja selama libur Lebaran itu diupah sebesar Rp150.000- Rp200.000 per hari./ANTARA-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Melalui momentum Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional setiap 15 Februari, Aliansi Stop Pelecehan dan Kekerasan di Dunia Kerja yang terdiri dari beberapa organisasi perempuan mendorong pemerintah dan DPR mewujudkan UU PRT. UU ini diharapkan bisa melindungi PRT dari situasi dehumanisasi, pelecehan, kekerasan dan peminggiran. 

Lita, aktivis Jaringan Nasional Advokasi (Jala PRT) mengatakan selama ini sudah banyak peristiwa penyiksaan, kekerasan dan pelecehan terhadap PRT. Salah satu yang cukup menyita perhatian, kata Lita, peristiwa meninggalnya PRT anak, Sunarsih tahun 2001 silam.  

“Sunarsih yang berasal dari Pasuruan, Jawa Timur saat itu masih anak-anak, usianya 14 tahun. Bekerja diajak calo tetangganya di desa, tanpa ada informasi keberadaan dan identitas majikannya. Sehingga keluarganya pun juga tidak mengetahui saat Sunarsih disiksa majikannya hingga meninggal,” kata Lita seperti kutip dalam keterangan resminya usai konferensi pers virtual, Rabu (9/2/2022). 

Sebelumnya, kata Lita, majikan Sunarsih ternyata pernah punya kasus yang sama di tahun 1999 namun lolos dari hukuman. Perilaku yang sama diulangi kepada Sunarsih. Dari pelajaran itu, Jala PRT kata Lita, melihat pelanggaran dan tindak kekerasan serupa berulang terjadi hingga kini, tanpa ada upaya negara untuk mencegahnya dan menjamin pemenuhan hak PRT.

“Dari data Jala PRT, ada 5 juta PRT di Indonesia yang bekerja dalam situasi kerja tidak layak, rentan berbagai pelecehan dan kekerasan, tidak ada rekognisi, representasi dan redistribusi atas kerja dan haknya sebagai warga negara, pekerja dan manusia,” jelas Lita. 

Menurut Lita, PRT merupakan salah satu pekerjaan tertua dan terbesar karena paling dibutuhkan di berbagai belahan dunia. ILO di tahun 2014 memperkirakan secara global lebih dari 67 juta PRT mengisi sebagian besar angkatan kerja, terutama di negara-negara berkembang, dan jumlahnya semakin meningkat. PRT sampai saat ini menempati salah satu posisi jumlah tenaga kerja terbesar Indonesia. 

Berdasarkan Survei ILO Jakarta 2015 jumlah PRT di Indonesia sebesar 4,2 juta dengan 84 persen mayoritas perempuan. Diperkirakan pada tahun 2021, jumlah PRT meningkat sekitar 5 juta. Jumlah tersebut menandakan bahwa kehadiran PRT sangat dibutuhkan. Suatu angka besar yang menunjukkan pekerja sektor ini sangat dibutuhkan. 

Namun sayangnya, kata Lita, kehadiran PRT sebagai bagian warga negara yang bekerja di sektor perawatan kerumahtanggaan-domestik tidak mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari negara. 

Dalam kesempatan yang sama, aktivis gender dan pekerja perempuan, Nurul NA mengatakan mayoritas PRT bekerja dalam situasi yang tidak layak karena beban kerja besar namun dengan jam kerja yang tidak menentu, tidak memiliki libur mingguan ataupun cuti tahunan. Hal paling rentannya lagi kata Nurul, mereka jarang memiliki jaminan sosial (BPJS Kesehatan-Ketenagakerjaan) sementara upahnya sangat rendah, sekitar 20-30 persen dari UMR. 

“Survei Jala PRT menemukan, dalam masa Pandemi Covid-19 ini, PRT sebagai pekerja dan mayoritas urban yang tidak dihitung, dikecualikan dari semua jenis program subsidi Pemerintah. Sementara mereka banyak yang di PHK, dirumahkan dengan pemotongan upah hingga 75 persen-50 persen sehingga bersama keluarganya berada dalam situasi krisis pangan, papan dan riskan jeratan hutang serta perdagangan orang,” jelas Nurul.  

Jumiyem, aktivis Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Tunas Mulia mendorong agar PRT sebagai pekerja mendapat pengakuan dan pelindungan dari negara, termasuk dalam kebijakan peraturan perundangannya yang inklusif. 

“UU Pelindungan PRT merupakan bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap perempuan pekerja. Selain secara luas UU ini juga ditujukan untuk membangun situasi dan hubungan kerja yang saling memanusiakan mendukung dan melindungi antara sesama warga negara sebagai PRT dan Pemberi Kerja. Kehadiran negara dibutuhkan untuk mewujudkan inklusi sosial ekonomi budaya dan hukum,” kata Jumiyem. 

Tahun 2004, JALA PRT dan beberapa organisasi pekerja perempuan sudah mengajukan RUU  Perlindungan  PRT ke DPR dan Pemerintah.  RUU PPRT sudah berkali-kali menjadi bagian Prolegnas 4 kali periode DPR & Pemerintahan mulai dari 2004-2009, 2009-2014, 2014-2020 dan hingga 2020-2024 ini. 

RUU PPRT masuk dalam Prolegnas 2019-2024 dan masuk menjadi Prioritas Prolegnas 2020, 2021 dan 2022 melalui Baleg DPR RI. Baleg DPR RI melalui Rapat Pleno 1 Juli 2020 sudah memutuskan Rancangan UU Perlindungan PRT diajukan ke rapat Paripurna DPR RI untuk ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR. Namun hingga Februari 2022, artinya 18 tahun, Pimpinan DPR belum juga mengagendakan RUU PPRT untuk segera ditindaklanjuti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Wahyu Arifin
Editor : Wahyu Arifin
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper