Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggaran Sepatu Baru Pegawai Bea Cukai Rp6,5 Miliar!

Untuk pengadaan sepatu dinas pegawai DJBC 2022, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp6,502 miliar yang bersumber dari APBN.
Dirjen Bea dan Cukai Askolani melayani pertanyaan wartawan setelah acara pemusnahan barang bukti dan barang milik negara (BMN) ilegal yang dilakukan di Cikarang, Jawa Barat, Rabu (22/12/2021)/ Wibi Pangestu Pratama
Dirjen Bea dan Cukai Askolani melayani pertanyaan wartawan setelah acara pemusnahan barang bukti dan barang milik negara (BMN) ilegal yang dilakukan di Cikarang, Jawa Barat, Rabu (22/12/2021)/ Wibi Pangestu Pratama

 

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) mencatat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) berencana melakukan pengadaan sepatu dinas untuk para pegawainya

Melalui tender bertajuk Pengadaan Sepatu Dinas Pegawai DJBC Tahun Anggaran 2022, DJBC menyiapkan anggaran sebesar Rp6,502 miliar yang bersumber dari APBN

Dikutip dari laman resmi LPSE Kemenkeu,  tender tertanggal 7 Januari 2022 dan diikuti oleh 39 peserta ini akan melalui beberapa tahapan diantaranya pembukaan dokumen penawaran pada 9 Maret 2022, penetapan dan pengumuman pemenang 11 Maret 2022, serta penandatanganan kontrak aka  dilakukan antara 24 Maret - 31 Maret 2022.

"Nilai pagu paket Rp6.502.860.000,00. Nilai HPS paket Rp6.017.203.884,00.," tulis LPSE Kemenkeu.

Adapun, persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas dalam tender diantaranya:

  1. Memikiki izin usaha berupa SIUP Usaha Kecil yang masih berlaku dengan KBLI 4641 atau termasuk dalam klasifikasi lapangan usaha alas kaki sepatu, perlengkapan pakaian dinas, dan barang perlengkapan pakaian dinas 
  2. Memiliki TDP atau NIB
  3. Memiliki NPWP
  4. Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) 1 tahun sebelumnya
  5. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
  6. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan beberapa hal. 
  7. Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper