Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Transaksi Ilegal Petugas Lapas Kembali Terkuak, Tempat Tidur Saja Diperdagangkan

Kondisi penuh sesak Rutan dan Lapas membuat hak dasar seperti tempat tidur yang layak pun menjadi dapat diperdagangkan. Situasi kelebihan kapasitas terus menerus terjadi tanpa solusi konkret.
Lapas Permisan/Twitter
Lapas Permisan/Twitter

Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan bahwa dugaan praktik transaksional ilegal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kembali terkuak. Kabar adanya praktik jual beli kamar, makanan, minuman, hingga jam mandi tersebut sudah terjadi berkali-kali.

Hal ini ditegaskan oleh DPR yang sudah sejak lama mendapat laporan beragam modus jual-beli fasilitas di Lapas. Hal serupa juga pernah dilaporkan beberapa kali oleh lembaga negara lainnya.

“Laporan bersama kerjasama untuk pencegahan penyiksaan dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman RI, dan LPSK pada 2018 dan 2019 telah menjabarkan terdapat korupsi sistemik pada penyelenggaraan rutan dan lapas,” katanya kepada wartawan, Minggu (6/2/2022).

Erasmus menjelaskan bahwa praktik jual-beli segala fasilitas dasar yang seharusnya diberikan kepada para tahanan dan mempekerjakan tahanan untuk kepentingan petugas dilaporkan sebagi bentuk korupsi sistemik tersebut.

Tidak hanya berkaitan dengan fasilitas dasar, laporan tersebut juga menemukan transaksi ilegal berkaitan dengan pengurusan hak pembebasan bersyarat.

Berdasarkan atas beberapa penelitian tersebut, ICJR mengamini adanya praktik ini yang terus berlangsung selama menahun. Hal ini sejalan dengan kondisi buruk dalam Lapas dan Rutan di Indonesia.

Kondisi penuh sesak Rutan dan Lapas, tambah Erasmus, membuat hak dasar seperti tempat tidur yang layak pun menjadi dapat diperdagangkan. Situasi kelebihan kapasitas terus menerus terjadi tanpa solusi konkret.

ICJR mencatat pada 30 Maret 2020 atau awal pandemi, jumlah tahanan dan narapidana di Indonesia mencapai angka 270.721 dengan kapasitas total hanya 131.931 orang.

Beban rutan/lapas saat itu mencapai 205 persen. Setelah itu, dibentuk kebijakan percepatan asimilasi di rumah yang membuat angka beban lapas sempat turun pada Agustus 2020 menjadi 175 persen.

“Namun, mulai 2021 kembali merangkak naik. Pada Juni 2021 kembali dengan beban 200 persen dengan jumlah 271.992. Ini lebih banyak dari sebelum pandemi. Hingga saat ini Januari 2022, beban rutan dan lapas mencapai 223” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper