Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kata Satgas Soal Kewajiban Karantina Bagi PPLN

Kunci utama di tengah penambahan kasus positif nasional yang terus menerus ialah melakukan pengendalian terhadap ancaman eksternal dan internal.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito / Sumber: www.covid19.go.id
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito / Sumber: www.covid19.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa kunci utama di tengah penambahan kasus positif nasional yang terus menerus ialah melakukan pengendalian terhadap ancaman eksternal dan internal.

"Pengendalian ancaman secara eksternal yaitu melalui penguatan pintu masuk, secara internal dengan pengendalian transmisi lokal," ujarnya, dikutip melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (5/2/2022).

Dia melanjutkan, salah satu upaya penting untuk menjalankan kedua pengendalian tersebut ialah dengan menjalankan prosedur karantina dan isolasi bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Adapun, saat ini prosedurnya mengacu kepada peraturan terkini melalui Surat Edaran Satgas dan Surat Edaran Kementerian Kesehatan.

Dia menjelaskan, untuk mekanisme pengendaliannya dilakukan di pintu kedatangan luar negeri. PPLN yang akan masuk ke Indonesia harus menjalani karantina, sebab riwayat bepergian jarak jauh merupakan salah satu faktor risiko paparan Covid-19. Bagi PPLN yang didapati positif pada saat kedatangan maupun saat karantina, wajib melakukan isolasi.

Agar masyarakat mudah memahaminya, Wiku menjelaskan secara rinci terkait kebijakan perjalanan luar negeri karantina dan isolasi yang diterapkan kepada PPLN.

Pertama, kebijakan karantina bagi PPLN. Terdapat berbagai prosedur pemeriksaan kepada PPLN yang melibatkan berbagai instansi serta kementerian/lembaga. Prosedur ini akan dilalui PPLN sejak kedatangan hingga sebelum PPLN melakukan karantina. Secara umum prosedurnya sama, namun detailnya dibedakan berdasarkan jalur kedatangan yaitu udara, laut, dan darat.

Sebagai contoh, untuk alur kedatangan melalui jalur udara. Prosesnya melibatkan pihak Imigrasi, Bea Cukai, otoritas bandara, serta satgas bandara.

Terkait karantinanya, prosedur yang dilakukan petugas meliputi, pengecekan suhu tubuh, pemeriksaan dokumen persyaratan perjalanan termasuk bukti PCR yang berlaku 2x24 jam, sertifikat vaksin, eHAC, serta bukti pembayaran hotel bagi yang melakukan karantina terpusat di hotel dengan pembiayaan mandiri, dan tes ulang pada saat kedatangan atau entry test dengan PCR.

Bagi PPLN yang baru tiba di Indonesia, maka akan dilakukan entry test. Apabila hasilnya negatif, maka, PPLN melanjutkan prosedur karantina sesuai yang diatur dalam SE Satgas No 4 tahun 2022 dan SK kaSatgas No 4 tahun 2022. Durasinya, karantina 5x24 jam dan tes PCR pada hari ke-4 bagi PPLN yang sudah divaksin lengkap, atau karantina 7x24 jam dan tes PCR pada hari ke-6 bagi yang baru divaksin dosis pertama.

"Karantina dilakukan secara terpusat dan lokasinya berbeda tergantung status pembiayaannya," katanya.

Sementara itu, bagi PPLN yang biaya karantinanya ditanggung Pemerintah diantaranya pekerja migran, pelajar, pegawai pemerintah dengan tugas dinas, serta perwakilan Indonesia pada ajang internasional.

Karantina dilakukan pada fasilitas karantina milik pemerintah diantaranya Rusun Pasar Rumput, Rusun Nagrak, dan Rusun Daan Mogot, sedangkan pada pintu masuk lainnya, lokasi karantina terpusat mengacu pada fasilitas yang telah ditetapkan pemerintah daerah setempat dan tercantum di SK KaSatgas No. 4 tahun 2022.

"PPLN dalam kategori ini dapat pula mengajukan karantina dengan biaya sendiri, apabila tidak bersedia dikarantina pada lokasi yang telah disediakan Pemerintah," ujarnya.

Untuk PPLN diluar kategori tersebut, maka biaya karantina ditanggung sendiri. Hal yang sama juga diperuntukkan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia. Untuk fasilitas karantina ini, tersedia pada 130 hotel yang daftarnya ditetapkan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Hal ini dapat diakses pada laman quarantinehotelsjakarta.com dan quarantinehotelssurabaya.com. Saat ini, telah disiapkan pula beberapa lokasi tambahan untuk antisipasi keperluan umroh.

Berkaitan dengan permohonan tes pembanding karantina, baik pada saat tes kedatangan dan tes pada hari ke 4 atau ke 6 masa karantina, dapat dilakukan pada laboratorium yang telah ditunjuk Pemerintah yaitu Balitbangkes, RSCM, RSPAD, RS Polri, dan laboratorium pemerintah lainnya yang sudah ditunjuk Kementerian Kesehatan.

"Perlu menjadi perhatian untuk lab-lab rujukan agar kembali meningkatkan upaya kalibrasi seiring peningkatan permintaan testing oleh masyarakat untuk menjaga kualitas testing yang valid dan akurat. Masyarakat pun juga diimbau memilih laboratorium rujukan yang terpercaya," tuturnya.

Sebagai tambahan, kemunculan hasil positif pada saat kedatangan di pintu kedatangan adalah hal yang dapat terjadi mengingat terdapat jeda waktu antara waktu sejak seseorang terpapar hingga dapat terdeteksi positif. Hal ini justru dapat menunjukkan sistem karantina dan deteksi yang baik, karena dapat mencegah lolosnya orang positif ke masyarakat.

Terakhir, masa karantina dinyatakan berakhir apabila tes PCR pada akhir masa karantina hasilnya negatif, dan dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh KKP Kementerian Kesehatan, dengan persetujuan Dansatgas Karantina Repatriasi, serta petugas RS rujukan/tempat isolasi.

Kedua, kebijakan isolasi bagi PPLN. Jika hasil tes positif saat kedatangan PPLN atau selama masa karantina, maka PPLN wajib isolasi 10 hari. Dengan ketentuan sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/4641/2021 dan No. HK.02.01/MENKES/18/2022.

Sebagai informasi, untuk di wilayah DKI Jakarta, PPLN akan dipindahkan pada fasilitas isolasi terpusat tergantung keparahan gejala masing-masing individu. Diantaranya, PPLN positif tanpa gejala (OTG) di Wisma Atlet Pademangan dan Rusun Penggilingan. Bagi PPLN bergejala ringan dan sedang di RSDC Wisma Atlet Kemayoran. Lalu, bagi PPLN bergejala sedang dan berat di rumah sakit rujukan yang ditetapkan.

Kemudian, pada pintu masuk lainnya, lokasi isolasi mengacu pada fasilitas yang telah ditetapkan pemerintah daerah setempat.

Pembiayaan kewajiban isolasi bagi PPLN warga negara Indonesia pada lokasi-lokasi yang telah disebutkan di atas, ditanggung oleh pemerintah. Sementara itu, bagi WNA dan WNI yang membayar mandiri, disediakan pula fasilitas isolasi terpusat di hotel-hotel yang telah ditetapkan oleh PHRI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper