Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAPDI Ajak Masyarakat untuk Tidak Ragu Jalani Vaksinasi Booster

Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) menghimbau kepada masyarakat yang mengalami efek samping atau kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) untuk segera melapor ke nomor telepon yang telah disiapkan atau fasilitas layanan kesehatan masyarakat terdekat.
Vaksinasi booster di Emporium Pluit Mall/IG @emporiumpluitmall
Vaksinasi booster di Emporium Pluit Mall/IG @emporiumpluitmall

Bisnis.com, JAKARTA - Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) atau Indonesian Society of Internal Medicine mengajak mengajak masyarakat untuk tidak ragu dan takut dalam menjalani vaksinasi booster sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan pemerintah.

PAPDI pun menghimbau kepada masyarakat yang mengalami efek samping atau kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) untuk segera melapor ke nomor telepon yang telah disiapkan atau fasilitas layanan kesehatan masyarakat terdekat.

“Bersama protokol Kesehatan, vaksinasi Covid-19 berperan penting dalam mengendalikan pandemi Covid-19 ini. Meski demikian, keberhasilan program vaksinasi akan sangat tergantung pada banyak sektor untuk mengatasi hambatan yang ada, salah satunya mengatasi kesalahan informasi vaksin,” ujar Ketua Umum PAPDI dr. Sally A. Nasution, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/1/2022).

Meski demikian, Sally mengatakan cakupan vaksin primer harus terus ditingkatkan sesuai dengan pencapaian yang diharapkan terutama bagi kelompok usia lanjut, komorbid, anak-anak dan ibu hamil.

PAPDI juga meminta semua bidang dan sektor yang terlibat dalam program vaksinasi Covid-19 juga turut memantau efektifitas dan keamanan vaksin booster.

“Keberhasilan program vaksinasi dan perjalanan menuju berakhirnya pandemic ini bisa berhasil apabila masyarakat dan semua sektor saling bekerjasama,” tuturnya.

Dalam surat penyesuaian vaksinasi booster Kemenkes terbaru kembali ditegaskan syarat penerima vaksin booster dan mekanisme booster yang dilakukan.

Syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster) adalah:

Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi Peduli Lindungi, berusia 18 tahun ke atas, telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

Adapun pemberian dosis lanjutan (booster) dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu: homolog, yaitu pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya. Kemudian heterolog, yaitu pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper