Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Geledah Rumah Bupati Langkat, Ini Temuannya

KPK melakukan penggeledahan di kantor Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin pada Kamis, 27 Januari 2022.
rnBupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). KPK resmi menahan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin bersama lima orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp786 juta terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara./Antara rn
rnBupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). KPK resmi menahan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin bersama lima orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp786 juta terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara./Antara rn

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin pada Kamis, 27 Januari 2022.

Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat 2020-2022 yang menyeret Terbit menjadi tersangka.

“Penyidik telah menyelesaikan penggeledahan,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (28/1/2022).

Di kantor bupati, tim penyidik mengundang beberapa kepala dinas. Di sana, KPK menerima berbagai dokumen yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kabupaten Langkat.

Selain kantor bupati, KPK juga menggeledah perusahaan yang diduga milik Terbit dan rumah kediaman pihak. Dari penggeledahan itu, KPK menemukan berbagai dokumen.

Menurut Ali, bukti-bukti yang ditemukan akan dianalisa oleh tim penyidik. Selanjutnya, bukti itu akan disita untuk dijadikan barang bukti dalam kasus ini.

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat. Di antaranya rumah pribadi Terbit rencana dan perusahaan miliknya.

Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen, bukti transaksi dan uang tunai. Saat menggeledah, tim penyidik sempat dihalangi untuk masuk. KPK sampai mengeluarkan ultimatum untuk menyeret pihak yang menghalangi dengan pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi tentang menghalangi penyidikan.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Terbit menjadi tersangka kasus suap proyek infrastruktur. Dia disangka menerima suap dari kontraktor yang menggarap proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat pada 2020-2022.

Kasus bermula saat Terbit bersama dengan saudara kandungnya, Iskandar PA mengatur pelaksanaan proyek pekerjaan infrastruktur di Langkat. Terbit memerintahkan pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Langkat dan dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Langkat untuk berkoordinasi dengan Iskandar.

Koordinasi dilakukan untuk memilih kontraktor yang akan menjadi pemenang proyek tersebut di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan. Mereka yang ingin menang proyek diduga harus memberikan fee sebanyak 15 persen dari nilai proyek kepada Bupati Langkat Terbit dan Iskandar. Fee naik menjadi 16,5 persen bila proyek itu menggunakan mekanisme penunjukan langsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper