Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilpres, Pilkada Serentak, dan Penjabat Sementara Kepala Daerah

Riak-riak politik menjelang pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) 2024 kian terasa, terutama sejak memasuki tahun 2022.
Ketua KPU Ilham Saputra (kedua kiri) menyampaikan paparan dengan didampingi Mendagri Tito Karnavian (ketiga kiri), dan Ketua Bawaslu Abhan (kedua kanan) serta jajaran tiga instansi tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1/2022). Dalam rapat tersebut disepakati Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024./Antara
Ketua KPU Ilham Saputra (kedua kiri) menyampaikan paparan dengan didampingi Mendagri Tito Karnavian (ketiga kiri), dan Ketua Bawaslu Abhan (kedua kanan) serta jajaran tiga instansi tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1/2022). Dalam rapat tersebut disepakati Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Riak-riak politik menjelang pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) 2024 kian terasa, terutama sejak memasuki tahun 2022.

Apalagi, pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan bahwa pemilu serentak untuk memilih presiden, anggota DPR, DPRD, dan DPD akan digelar pada 14 Februari tahun 2024.

Dari sisi politik, Pemilu 2024 memiliki kekhususan karena pada tahun yang sama, pada bulan November, akan digelar pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang akan diikuti oleh 272 calon kepala daerah. Dari 272 kepala daerah tersebut, ada 24 gubernur dan 248 bupati dan wali kota.

Para calon kepala daerah tersebut akan bertarung untuk menggantikan para kepala daerah yang masa jabatannya akan habis pada tahun 2022 dan 2023.

Karena kekosongan jabatan sejak masa jabatan selesai sampai pilkada serentak itulah akan ada penjabat sementara (pjs) gubernur, bupati, dan wali kota untuk menghindari tidak berjalannya pemerintahan daerah. Pemerintah merencanakan mengirim 272 aparat sipil negara (ASN) atau pensiunan TNI/Polri untuk mengisi kekosongan tersebut sesuai dengan ruang pangkat maupun eselon yang akan mereka gantikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Selanjutnya
Kontroversi Pilkada Serentak
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper