Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perjanjian Ekstradisi Diteken, Luhut Janji Tuntaskan Kasus BLBI

Keberadaan perjanjian ekstradisi sangat membantu penanganan kasus kejahatan di Indonesia, salah satunya kasus BLBI.
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan diperiksa suhu tubuhnya sebelum rapat dengan Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020). Pemeriksaankondisi suhu tubuh bagi tamu maupun pejabat tersebut untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 di lingkungan Istana Kepresidenan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan diperiksa suhu tubuhnya sebelum rapat dengan Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020). Pemeriksaankondisi suhu tubuh bagi tamu maupun pejabat tersebut untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 di lingkungan Istana Kepresidenan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia dan Singapura sepakat menjalin kerja sama di bidang politik, hukum, dan keamanan pertahanan.

Salah satu perjanjian kerja sama yang disepakati pemimpin kedua negara adalah pembaruan perjanjian ekstradisi.

Perjanjian ekstradisi yang progresif, fleksibel, dan antisipatif tersebut sangat penting bagi penanganan perkembangan bentuk dan modus tindak kejahatan di masa sekarang dan masa depan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemberlakuan masa berlaku surut atau retroaktif hingga 18 tahun terhadap tindak kejahatan yang berlangsung sebelum berlakunya perjanjian ini juga telah disepakati bersama.

Menurutnya, keberadaan aturan tersebut akan sangat membantu penanganan kasus kejahatan di Indonesia, salah satunya kasus BLBI yang kini tengah diselesaikan pemerintah.

"Dengan berlakunya perjanjian ini, Indonesia akan mampu menuntaskan pelaku kejahatan di masa lampau dan siap untuk mengimplementasikan Keputusan Presiden terkait Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI," ujar Luhut dikutip dari unggahan di akun Instagram pribadinya, Selasa (25/1/2022).

Hal senada juga disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Menurutnya, ruang lingkup Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura adalah kedua negara sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta.

Buronan itu kemudian bisa dibawa ke negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.

“Perjanjian Ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura,”ungkapnya.

Selain itu, sambung Yasonna, dengan adanya Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura ini akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper