Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Periksa Dirut Garuda Indonesia Terkait Kasus Korupsi

Dirut Garuda Indonesia IS diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Garuda Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak./Antararn
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap saksi berinisial IS yang merupakan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Ditengarai, IS merupakan Irfan Setiaputra, Direktur Utama perusahaan berkode emiten GIAA tersebut.

IS diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Garuda Indonesia.

Kejagung memeriksa IS terkait pengadaan dan pembayaran pesawat udara di tubuh perusahaan maskapai penerbangan plat merah itu.

"IS diperiksa terkait dengan pengadaan dan pembayaran pesawat udara PT Garuda Indonesia," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam keterangan resmi, Senin (24/1/2022).

Selain IS, penyidik juga memeriksa tiga saksi lainnya, yakni MAW selaku Direktur Utama PT Citilink Indonesia (Persero), MT selaku Satuan Pengawas Internal PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, dan MP selaku Vice President PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Sama halnya dengan IS, Kejagung mendalami soal mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara PT Garuda dari ketiga saksi tersebut.

"Pemeriksaan saksi ini untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, ia lihat, dan ia alami guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia," kata Leonard.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikan kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers, Rabu (19/1/2022).

"Hari ini kita naikkan jadi penyidikan umum," kata Burhanuddin dalam konferensi pers yang disiarkan akun Youtube Kejaksaan RI, Rabu (19/1/2022).

Burhanuddin menjelaskan untuk tahap pertama, pihaknya akan mengusut pengadaan pesawat ATR 72-600.

Hanya saja, kata dia, dalam proses pengembangan penyidikan, Kejagung pun akan mengusut pengadaan pesawat produsen lainnya seperti Bombardier, Airbus dan lainnya.

"Ada beberapa pengadaan kontrak pinjam atau apa pun nanti kita pasti akan kembangkan. Mulai dari ATR, Bombardier, Aribus, Boeing, Rolls-Royce kita pasti akan kembangkan dan tuntaskan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper