Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Pasien Omicron Meninggal, Kasus Lokal dan Riwayat ke Luar Negeri

Dua orang pasien Covid-19 varian Omicron meninggal dunia. Keduanya memiliki komorbid dan seorang punya riwayat ke luar negeri.
Tangkapan layar- Ilustrasi Virus Corona varian Omicron. JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Tangkapan layar- Ilustrasi Virus Corona varian Omicron. JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA – Dua orang pasien Covid-19 varian Omicron meninggal dunia pada Sabtu (22/1/2022). Keduanya memiliki komorbid atau penyakit penyerta, dan seorang punya riwayat ke luar negeri.

Kementerian Kesehatan mencatat dua kasus konfirmasi Omicron meninggal dunia. Kedua kasus tersebut merupakan kasus kematian pertama akibat Virus Corona varian Omicron.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid menuturkan, satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat, dan satu lagi merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) meninggal di RSPI Sulianti Saroso.

Kedua pasien tersebut memiliki komorbid.

Hingga Minggu (23/1/2022), berdasarkan data yang dikutip dari @jsclab, pada Senin (24/1/2022), jumlah kasus Omicon tercatat 1.313 orang dengan perincian, 845 PPLN dan 459 transmisi lokal.

Sementara itu, pasien konfirmasi Omicron saat ini bisa melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah. Namun tidak semua pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan Isoman karena ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

SE No. HK.02.01-MENKES-18-2022 ttg Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529)-signed

Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 30 Desember 2021.

Di dalam isinya terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala maupun tidak bergejala harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Berdasarkan beberapa studi awal di Denmark, Afrika Selatan, Kanada, Inggris dan Amerika Serikat saat ini menunjukkan bahwa risiko perawatan di rumah sakit lebih rendah dibandingkan varian Delta. Penelitian lebih lanjut terkait Omicron masih terus dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper