Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Petisi Faisal Basri Soal IKN Baru Sudah Ditandatangani 1.254 Orang

Petisi Itu ditujukan kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin atas proyek pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
Suasana pabrik beton kawasan Buluminung milik PT Waskita Beton Precast Tbk. di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. /Tim Jejalah Infrastruktur Kalimantan.
Suasana pabrik beton kawasan Buluminung milik PT Waskita Beton Precast Tbk. di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. /Tim Jejalah Infrastruktur Kalimantan.

Bisnis.com, JAKARTA - Ekonom senior Faisal Basri bersama sejumlah orang lainnya menginisiasi Petisi Pakta Integritas Proyek Pemindahan IKN melalui Change.org.

Petisi Itu ditujukan kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin atas proyek pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). Petisi ini telah ditandatangani oleh 1.296 orang hingga Minggu (23/1/2022) malam.

Adapun begini isi petisi tersebut:

Pemindahan Ibu Kota Negara Republik Indonesia bukan lagi sekedar gagasan. Tapi sudah dilaksanakan sejak periode kedua Kepresiden Joko Widodo dimulai pada tahun 2019 lalu.

Tahun 2022 ini, untuk hal tersebut, DPR telah menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp 12 triliun. Bagian dari cicilan Negara atas 20 persen porsi pembiayaan yang dicanangkan pemerintah.

Dari Rp 600 triliun yang diperkirakan akan dibelanjakan untuk memindahkan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur.

DPR telah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara. Siang hari ini, 18 Januari 2022, secara resmi telah pula mereka sahkan. Undang-undang tersebut tentu saja menjadi dasar hukum yang memayungi keinginan itu.

Tapi, penyelenggaraan gagasan pemindahan Ibu Kota sejatinya bukan hanya menelan biaya yang sangat mahal. Maka sepatutnya tak dilakukan secara tergesa-gesa. Terlebih di tengah situasi tak menentu yang kita alami akibat pandemi Covid-19 yang telah berlangsung selama 2 tahun belakangan.

Konsekuensi kebijakan tersebut akan merambah ke berbagai aspek. Tak sekedar berpengaruh terhadap skala prioritas yang berdimensi lokal (regional).

Melainkan mencakup hal-hal yang perlu dipertimbangkan matang dalam konstelasi strategis Nasional. Termasuk konteks percaturan dan pergaulan bangsa kita dengan negara-negara lain yang direprentasikan Ibu Kota Negara.

Maka, pemindahan Ibu Kota Negara sudah barang tentu tak sesederhana gagasan membangun kota mandiri seperti yang dulu dicanangkan pada Bumi Serpong Damai, misalnya. Hunian yang di kemudian hari terbukti, sebagaimana kita saksikan sekarang, hanya merupakan kepentingan bisnis properti yang dikuasai sejumlah pihak.

Sebab pada akhirnya hanya menjadi kota satelit yang dihuni masyarakat yang sehari-hari tetap membebani dan beraktivitas di Jakarta. Sebagaimana yang semula dikhawatirkan sebagian kalangan yang pada tahun 1980-an itu, mengkritisinya.

Masalah utama gagasan dan keinginan memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur tersebut, justru pada keterbukaan informasi dan pelibatan masyarakat dalam prosesnya.

Hal yang perlu dan sepatutnya didasari pertimbangan yang dapat dijelaskan dan dipertanggung-jawabkan secara ilmiah. Sehingga menjadi keniscayaan yang dimaklumi seluruh bangsa Indonesia.

Dengan kata lain, hal tersebut sepatutnya bukanlah buah pemikiran yang sembrono. Atau hanya berdasarkan kepentingan sempit.

Apalagi partisan. Tapi justru beralaskan pertimbangan matang yang melalui kajian menyeluruh dan terpadu. Sehingga manfaatnya diyakini semua pihak lebih besar dibanding mudarat. Bukan pula dilatar-belakangi hasrat yang sekedar ingin menghadirkan sensasi dan gagah-gagahan. Atau dalam rangka mengalihkan perhatian masyarakat luas dari persoalan yang jauh lebih besar yang sesungguhnya sedang dihadapi bangsa ini.

Naskah akademik yang memadai dan dapat dipertanggung jawabkan terhadap sejumlah pertanyaan mendasar yang mengemuka dibalik gagasan tersebut, tentu sangat dibutuhkan. Sebagaimana kelaziman proses yang mestinya dilalui sebelum suatu undang-undang disahkan.

Bagaimana pun, risiko kerugian Negara atas pembiayaan raksasa yang akan dikeluarkan, perlu dicermati dan diperhitungkan dengan seksama. Karena hal tersebut, sebagaimana resiko-resiko lain yang juga bakal kita hadapi sebagai bangsa berdaulat, pada kenyataannya memang tidak atau belum tercakup dalam undang-undang yang disahkan tadi.

Apalagi jika kemudian, karena satu dan lain hal, kelanjutan pelaksanaan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara itu dihentikan. Melalui keputusan yang tentunya dilakukan secara konstitusional juga. Kini maupun di masa mendatang.

Berbagai risiko tersebut sangat mungkin terjadi. Termasuk melalui celah gugatan konstitusionalitas undang-undang yang menaungi Ibu Kota Negara tersebut. Sebagaimana yang telah terjadi atas UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja kemarin.

Keniscayaan naskah akademik yang memadai dan dapat dipertanggung jawabkan kepada kalangan luas, setidaknya mampu menjelaskan dan menjawab pertanyaan paling mendasar terkait gagasan tersebut:

"Mengapa Ibu Kota harus dipindahkan dari Jakarta?"

Lebih jauh lagi, berbagai alasan yang kerap mengemuka terkait maksud penyelenggaraan kehidupan kota yang ramah lingkungan, menyajikan pelayanan prasarana dan sarana publik terbaik, tertib, dan indah -- misalnya -- merupakan persoalan yang hampir merata di seluruh Tanah Air kita.

Maka pertanyaannya adalah:

"Sejauh mana percontohan yang ingin diselenggarakan pada Ibu Kota Negara yang baru di Kalimantan Timur itu, mampu menggerakkan perubahan dan pemerataan kualitas kehidupan serupa, di kota-kota Indonesia lainnya?"

Bagaimana pun, setiap rupiah yang dikeluarkan untuk membiayai penyelenggaraan Ibu Kota Negara yang baru, baik langsung maupun tidak langsung, akan menggunakan pajak yang dikumpulkan dari seluruh rakyat Indonesia. Juga berpotensi mempengaruhi prioritas pembiayaan yang sesungguhnya dibutuhkan wilayah-wilayah lain yang tersebar di seluruh Indonesia.

Gagasan yang sangat terburu-buru dan terkesan sembrono itu, juga tak menjawab pertanyaan lainnya. Terkait keniscayaan perkembangan kehidupan kita di muka bumi hari ini:

"Apa sesungguhnya yang paling perlu dan mendesak dilakukan, agar ibu kota dapat menyempurnakan penyelenggaraan fungsinya bagi seluruh republik, sejalan dengan peluang yang disajikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sudah demikian memampukan?"

Kita semua menyadari telah berada di tengah Revolusi Industri 4.0 yang bercirikan digitalisasi konektivitas, dan di ambang Revolusi Industri 5.0 yang bercirikan personalisasi kehidupan di tengah dunia yang maya.

Satu hal yang wajib digaris-bawahi dari kedua revolusi tersebut adalah, kehidupan sehari-hari manusia yang sedang menuju pembebasan diri dari keterbatasannya secara fisik maupun kecerdasan.

Oleh karena itu, pertanyaan berikutnya yang perlu juga dipertanggung jawabkan terkait pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur tersebut, adalah:

"Sejauh apa dan bagaimana gagasan ibukota Negara yang sedang dikembangkan tersebut, mampu menjawab dan menghadapi tantangan masa depan yang sudah di pelupuk mata itu?"

Mengingat resiko besar yang harus dihadapi dan ditanggung bangsa di masa depan, seandainya segala upaya dan pembiayaan membangun gagasan Ibu Kota Negara kelak berujung sia-sia, karena tak mengindahkan kelaziman yang sebagian di antaranya telah diuraikan di atas, maka kami menyampaikan petisi di bawah ini:

"Memohon dan meminta kesediaan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, menanda-tangani pernyataan terbuka yang berisi kesediaan bertanggung-jawab terhadap keberlanjutan proyek tersebut. Jika karena satu dan lain hal, pelaksanaannya kelak dihentikan, terpaksa berhenti, atau tak mampu dilanjutkan lagi, maka bersedia untuk mengakuinya sebagai kekonyolan yang pernah dilakukan karena tak bersedia mendengar pendapat lain yang bertentangan. Juga merupakan sikap dan cara memimpin dan mengelola Negara yang tak patut ditiru oleh siapa pun."

Kami menyampaikan petisi ini secara terbuka dan mengajak serta masyarakat luas yang ingin menyuarakan hal yang sama dan ingin mendukungnya.

Jakarta, 18 Januari 2022

INISIATOR,

1. Jilal Mardhani

2. Prof. Azyumardi Azra

3. Agus Pambagio

4. Faisal Basri MA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper