Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Segel Ruangan Hakim di PN Surabaya

KPK datang ke Pengadilan Negeri Surabaya dan langsung menyegel ruangan hakim.
Ilustrasi segel KPK. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Ilustrasi segel KPK. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Tiga orang yang terjaring dalam OTT tersebut merupakan hakim, panitera pengganti dan seorang pengacara.

KPK pun menyambangi Pengadilan Negeri Surabaya dan menyegel ruangan hakim saat OTT berlangsung.

"Ketika KPK datang ke Pengadilan Negeri Surabaya dan langsung menyegel ruangan hakim dan setelah itu pergi," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro, Kamis (20/1/2022).

Andi membeberkan nama hakim dan panitera yang terjaring operasi senyap lembaga antirasuah tersebut.

Para pihak yang diamankan itu adalah Itong Isnaeni Hidayat selaku Hakim PN. Surabaya dan Panitera Pengganti bernama Hamdan.

"Menurut Ketua PN. Surabaya, penangkapan ini baru diketahui pagi tadi ketika KPK datang ke PN Surabaya dan langsung menyegel ruangan hakim dan setelah itu pergi. Terhadap masalah ini untuk mengetahu apa sebenarnya yang terjadi kita tunggu saja penjelasan resmi dari KPK," kata Andi.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur. Sebanyak tiga orang diamankan dalam OTT kali ini.

"Benar, 19 /1/2022 KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (20/1/2022).

Adapun pihak yang ditangkap adalah seorang hakim, panitera, dan pengacara.

Ketiganya diduga melakukan pemberian dan penerimaan suap terkait perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Diantaranya Hakim, Panitera dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya," kata Ali.

Ali mengatakan KPK masih memeriksa pihak-pihak  yang ditangkap tersebut. Ali berjanji dalam waktu 1×24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud.

"Perkembangannya akan disampaikan," kata Ali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper