Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim dan Pengacara di Surabaya Ditangkap KPK Saat Transaksi Suap

Hakim panitera dan pengacara tertangkap tangan saat melakukan transaksi suap terkait perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya. Tiga orang tersebut merupakan Hakim, Panitera, dan Pengacara.

Ketiganya tertangkap tangan saat melakukan transaksi suap terkait perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.

Tim lembaga antirasuah pun sempat menyambangi Pengadilan Negeri Surabaya pada , Kamis, 20 Januari 2022 subuh.

"Informasi dari Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00 WIB-05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro, Kamis (20/1/2022).

Andi Samsan membeberkan nama hakim dan panitera  yang terjaring operasi senyap lembaga antirasuah tersebut. Para pihak yang diamankan itu adalah Itong Isnaeni Hidayat selaku Hakim PN. Surabaya dan Panitera Pengganti bernama Hamdan.

"Menurut Ketua PN. Surabaya, penangkapan ini baru diketahui pagi tadi ketika KPK datang ke PN. Surabaya dan langsung menyegel  ruangan hakim dan setelah itu pergi. Terhadap masalah ini untuk mengetahu apa sebenarnya yang terjadi kita tunggu saja penjelasan resmi dari KPK," kata Andi.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur. Sebanyak tiga orang diamankan dalam OTT kali ini. 

"Benar, 19 /1/2022 KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (20/1/2022).

Adapun pihak yang ditangkap adalah seorang hakim, panitera, dan pengacara. Ketiganya diduga melakukan pemberian dan penerimaan suap terkait perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Diantaranya Hakim, Panitera dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya," kata Ali.

Ali mengatakan KPK masih memeriksa pihak-pihak  yang ditangkap tersebut. Ali berjanji  dalam waktu 1×24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. 

"Perkembangannya akan disampaikan," kata Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper