Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Asabri, Kejagung Dalami Saham Emiten SUGI di Reksa Dana

Kejagung memeriksa saksi untuk menelisik saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI) di reksa dana.
Sugih Energy/sugihenergy.com
Sugih Energy/sugihenergy.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019.

Saksi yang diperiksa yaitu DHW selaku Direktur Recapital Aset Manajemen. Dia diperiksa terkait saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI) di reksa dana.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Asabri (Persero)," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer, dikutip Kamis (20/1/2022).

Bulan Agustus lalu, penyidik Kejagung kembali menetapkan satu tersangka, yakni Teddy Tjokrosaputro, merupakan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk, partner sekaligus sebagai adik kandung dari tersangka Benny Tjokrosaputro sebagai pemegang saham RIMO.

Setelah Teddy, penyidik menetapkan tiga tersangka lainnya yang ikut menikmati uang hasil tindak pidana korupsi. Pada bulan September, Kejagung menetapkan kembali tiga tersangka baru, yakni berinisial ESS alias THS, B, dan RARL.

Tersangka ESS mengacu pada Edward Seky Soeryadjaya alias THS selaku wiraswasta mantan Direktur Ortos Holding Ltd. Adapun, inisial B merujuk kepada Bety Halim selaku mantan Komisaris Utama PT Energi Millenium Sekuritas yang sebelumnya bernama PT Milenium Danatama Sekuritas.

Berikutnya, tersangka RARL mengacu kepada Rennier Abdul Rachman Latief selaku Komisaris PT Sekawan Inti Pratama.

Ketiga tersangka ini ada yang berstatus terpidana dan terdakwa dalam kasus atau perkara lainnya dan telah dilakukan penahanan di lembaga pemasyarakatan serta rumah tahanan negara.

Selain tersangka perorangan, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan 10 manajer investasi sebagai tersangka korporasi dalam perkara Asabri.

Kesepuluh tersangka manajer investasi tersebut, yakni PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM. Kemudian, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper