Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Faisal Basri akan Ajukan Gugatan Uji Materi UU IKN ke MK, Ini Alasannya

Faisal Basri berencana mengajukan gugatan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi bersama beberapa orang lainnya.
Pengamat Ekonomi Faisal Basri memaparkan materinya pada seminar Prediksi Ekonomi 2018: Economy and Capital Market Outlook 2018 dengan tema At The Crossroad, di Jakarta, Kamis (9/11)./JIBI-Abdullah Azzam
Pengamat Ekonomi Faisal Basri memaparkan materinya pada seminar Prediksi Ekonomi 2018: Economy and Capital Market Outlook 2018 dengan tema At The Crossroad, di Jakarta, Kamis (9/11)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Ekonom senior Faisal Basri berencana mengajukan gugatan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi bersama beberapa orang lainnya.

"Saya berlima akan berusaha ini [UU IKN] dibawa ke judicial review, tapi belum tahu waktunya kapan,” kata Faisal dalam diskusi yang tayang di kanal Youtube PKS TV, Selasa (18/1/2022).

Faisal menilai pengesahan UU IKN tergesa-gesa. Menurutnya, masih banyak masalah yang lebih penting yang harus diselesaikan pemerintah saat ini ketimbang pemindahan Ibu Kota Negara.

"PKS sama dengan saya tidak anti pemindahan ibu kota. Tapi kita siapkan rencana induk yang bagus, melibatkan masyarakat. Mungkin 10 tahun ke depan setelah tantangan besar bisa kita urai (baru membahas pindah IKN)," kata Faisal dalam diskusi yang tayang di kanal Youtube PKS TV, Selasa (18/1/2022).

Dia mengatakan, pemindahan ibu kota tidak terlalu mendesak untuk saat ini. Pasalnya, sekitar 52 persen penduduk Indonesia itu termasuk golongan rentan miskin, nyaris miskin, dan miskin ekstrim.

Selain itu, dia mempertanyakan mengapa pemerintah membuka opsi pembiayaan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tadinya, kata dia, pembangunan IKN murni akan dibiayai oleh swasta.

"Pak Jokowi antusias itu karena ada yang bawain investor, berjanji siap sediakan dana 100 miliar dollar AS untuk bangun ibu kota baru," ujar Faisal.

Faisal mengaku mendapatkan informasi tersebut berasal dari salah satu wakil menteri. "Saya dapet cerita dari wakil menteri yang mengingatkan Pak Jokowi, hati-hati pak dengan skema yang ditawarkan investor tadi harus dilihat terms and conditions-nya, karena ini bisnis," sambungnya.

Berdasarkan cerita sang wakil menteri itu, Faisal menuturkan, ada syarat dan ketentuan dari investor yang memberatkan, yaitu pemerintah diwajibkan menghadirkan 5 juta penduduk dalam 10 tahun di IKN.

Dengan adanya 5 juta penduduk itu, lanjut Faisal, muncul kesempatan bisnis penyediaan perumahan, perkantoran, air bersih, pengelolaan sampah, dan transportasi yang nilainya lebih dari 100 miliar dollar AS.

"Nah setelah diingatkan, Pak Jokowi baru 'ngeh', enggak bisa pakai model begitu. Alternatifnya pakai APBN," ungkap Faisal.

Sementara itu, Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah disahkan melalui rapat paripurna DPR RI hari ini, Selasa (18/1).

Pelaksanaan ini sesuai dengan target yang ditetapkan oleh panitia khusus DPR RI sebelumnya. Pemerintah dan DPR RI, yang tergabung dalam panitia kerja (panja) RUU IKN, sebelumnya membahas RUU IKN selama 16 jam sejak kemarin, Senin (17/1).

Pengambilan keputusan tingkat I yang dihadiri oleh pansus DPR RI dan perwakilan pemerintah kemarin membahas sejumlah substansi mulai dari status kelembagaan IKN hingga rencana induk.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menilai proses pembahasan RUU IKN telah dilakukan secara efisien. Pembahasan juga dinilainya telah dilakukan secara dinamis dan tidak tergesa-gesa.

"Pembahasan dilakukan menurut saya dengan cukup dinamis, di mana seringkali bolak-balik pembahasan dari pasal ke pasal," jelas Dasco kepada awak media di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Indra Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper