Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Status Kelembagaan Ibu Kota Negara Baru Disoal, Ini Alasannya

DPR meminta penjelasan lebih dalam dari pemerintah bahkan berbeda pandangan tentang nomenklatur pemimpin otorita IKN.
Desain Istana Negara berlambang burung Garuda di Ibu Kota Negara (IKN) karya seniman I Nyoman Nuarta / Twitter
Desain Istana Negara berlambang burung Garuda di Ibu Kota Negara (IKN) karya seniman I Nyoman Nuarta / Twitter

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah dan DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) diloloskan pada Rapat Paripurna besok, Selasa (18/1/2022). Hingga sore ini, kedua pihak masih membahas sejumlah pokok substansi seperti status kelembagaan IKN.

Pada rapat panitia kerja (panja) RUU IKN, seluruh fraksi DPR RI memberikan pandangannya soal penyelenggara IKN baru di Kalimantan Timur. Sebelumnya, pemerintah dan parlemen telah menemukan titik temu terkait dengan penyelenggara IKN yaitu pemerintahan daerah khusus IKN yang selanjutnya disebut otorita IKN.

Kendati demikian, mayoritas fraksi masih memiliki catatan atau pandangan untuk pemerintah yang mengusulkan nama otorita bagi pemerintah daerah khusus di Kalimantan Timur. Mayoritas fraksi juga meminta penjelasan lebih dalam dari pemerintah bahkan berbeda pandangan tentang nomenklatur pemimpin otorita IKN.

Misalnya, beberapa anggota menyebut masih butuh diyakinkan bahwa nama otorita tidak bertabrakan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Contohnya, anggota pansus Fraksi Golkar Sarmuji yang menyampaikan pandangan fraksi.

Menurutnya, nama otorita harus sesuai dengan pasal 18b dan pasal 18b ayat (1) UUD 1945. "Jadi, apakah penyebutan otorita IKN itu berkesesuaian dengan UUD 1945 apa tidak. Jadi, kalau tidak clear, bisa kena judicial review semisal ada yang melakukan challenge," jelasnya pada rapat panja, Senin (17/1/2022).

Selain itu, fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyebut banyak pakar dan pengamat yang menyoroti soal istilah otorita sebagai pemerintah daerah khusus IKN. Anggota pansus fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan bahwa otorita tidak termasuk dalam bentuk pemerintahan yang ada di Indonesia.

Gaus menegaskan bahwa otorita IKN hanya berperan sebatas sebagai pelaksana pembangunan dan pemindahan IKN, bukan penyelenggaran pemerintahan. "Terkesan di sini sekonyong-konyong muncul istilah otorita IKN," jelasnya.

Anggota pansus dari fraksi PKS Ecky Awal Muharam menegaskan bahwa pemimpin daerah khusus IKN harus sesuai dengan pasal 18 ayat 3 dan 4 UUD 1945, yaitu dengan nomenklatur gubernur. Kendati demikian, dia menyebut pemerintah bisa mengatur kekhususannya.

"Bisa disebut gubernur tapi ditetapkan presiden atau tidak. Tapi, nomenklatur gubernur ada di konstitusi kita. Jadi, jangan nanggung-nanggung kalau mau menggunakan konstitusi," terang Ecky.

Kendati berbagai macam pandangan yang berbeda, Wakil Ketua Pansus RUU IKN Saan Mustopa menegaskan bahwa nantinya kepala pemerintahan daerah khusus IKN akan dipimpin oleh kepala otorita, bukan gubernur. Lalu, usulan dan pandangan yang diberikan oleh para perwakilan fraksi nantinya akan dijadikan catatan pada undang-undang.

"Iya. Tetap kepala otorita, bukan gubernur. Setara menteri, karena sudah sepakat nantinya pemerintah daerah di sana setingkat provinsi. Kedua, penyelenggaran pemerintahan namanya otorita, dan dipimpin oleh kepala otorita," jelasnya setelah rapat diskors.

Selain itu, pemilihan kepala pemerintahan daerah khusus IKN nantinya akan dipilih langsung oleh Presiden setiap lima tahun sekali.

Pada rapat tersebut, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menegaskan bahwa pemerintah akan tetap memilih istilah otorita, untuk pemerintahan daerah khusus IKN.

Suharso berargumen bahwa pihaknya mengikuti pasal 18b UUD 1945 yang mengatur satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa. Dia menegaskan bahwa otorita hanyalah sebatas predikat dan penyebutan saja, tetapi tetap merupakan pemerintahan daerah khusus setingkat provinsi.

"Kita akan tetap dengan definisi yang kita usulkan. Definisi ini menurut saya, adalah jalan tengahnya," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper