Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar 19 Kantor Imigrasi yang Siap Layani M-Paspor

Berikut daftar 19 kantor imigrasi yang sudah siap melayani M-Paspor. Simak tahapannya!
Pengunjung mengikuti proses pembuatan paspor di kantor Imigrasi/JIBI-Dwi Prasetya
Pengunjung mengikuti proses pembuatan paspor di kantor Imigrasi/JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah kantor imigrasi di berbagai daerah siap melayani M-Paspor setelah Aplikasi Mobile Paspor atau paspor online resmi dirilis oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI.

“Melalui M-Paspor, pemohon bisa mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi sehingga tidak perlu berlama-lama menunggu petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan,” tulis Ditjen Imigrasi di Twitter, dilansir Jumat (14/1/2022).

Melansir Cuitan Dijten Imigrasi di Twitter, mulai hari Kamis (13/1/2022) terdapat 19 kantor imigrasi yang sudah dapat melayani permohonan paspor menggunakan Aplikasi M-Paspor.

Berikut daftar 19 kantor imigrasi yang sudah dapat melayani M-Paspor:

1. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan
2. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai
3. Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat
4. Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang
5. Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan
6. Kantor Imigrasi Kelas I Padang
7. Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru
8. Kantor Imigrasi Kelas I Palembang
9. Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak
10. Kantor Imigrasi Kelas I Semarang
11. Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta
12. Kantor Imigrasi Kelas I Pati
13. Kantor Imigrasi Kelas I Pemalang
14. Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar
15. Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap
16. Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim
17. Kantor Imigrasi Kelas II Agam
18. Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo
19. Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja

Fitur-fitur dalam Aplikasi M-Paspor dapat membantu pemohon untuk memangkas tahapan yang sebelumnya diproses secara tatap muka, seperti Pembayaran PNBP di Awal, Reschedule Jadwal Kedatangan, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil, dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI.

Cara Menggunakan Aplikasi M-Paspor:

- Download Aplikasi M-Paspor di Playstore atau AppStore
- Setelah berhasil diunggah dan login akun, pemohon dapat mengunggah berkas persyaratan dan memilih kantor imigrasi, serta jadwal kedatangan yang diinginkan
- Selanjutnya, pemohon harus melakukan pembayaran di kanal-kanal yang tersedia, baik secara daring, seperti marketplace (Tokopedia dan Bukalapak) maupun luring, seperti bank, Kantor Pos, dan Indomaret
- Pemohon juga bisa meminta paspor yang sudah jadi untuk dikirimkan ke rumahnya melalui jasa PT Pos Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper