Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tahan Pejabat Waskita Karya Terkait Korupsi Proyek IPDN

AW diduga melakukan pengaturan bagi calon pemenang lelang dalam proyek IPDN.
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antararnrn
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA – KPK menahan Kepala Divisi I PT Waskita Karya tahun 2008 sampai 2012 dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, tahun anggaran 2011.

“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2018,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui konferensi pers virtual, Selasa (11/1/2022).

Ghufron menjelaskan bahwa sebelumnya KPK juga telah menetapkan beberapa orang tersangka lainnya atas kasus ini. Mereka adalah DJ sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan DP Kepala Divisi Konstruksi VI PT AK.

Berdasarkan konstruksi perkara, untuk tahun anggaran 2011, Kementerian Dalam Negeri merencanakan 4 paket pekerjaan pembangunan gedung Kampus IPDN. Di antaranya yaitu gedung Kampus IPDN Gowa, Sulawesi Selatan dengan nilai kontrak Rp125 miliar.

Agar bisa mendapatkan proyek tersebut, AW diduga melakukan pengaturan bagi calon pemenang lelang. Di antaranya dengan meminta pihak kontraktor lain mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT WK.

Selain itu juga menyusun dokumen kontraktor lain sedemikian rupa sehingga tidak memenuhi persyaratan dan nantinya mempermudah PT WK dimenangkan.

“Agar pembayaran bisa dilakukan 100 persen, AW kembali diduga memalsukan progres pekerjaan hingga mencapai 100 persen di mana fakta di lapangan hanya mencapai progres 70 persen serta adanya pencantuman perubahan besaran denda yang lebih ringan dalam kontrak pekerjaan,” jelasnya.

Ghufron menuturkan bahwa AW juga diduga menyetujui pemberian sejumlah uang maupun barang bagi PPK maupun pihak-pihak lain di Kemendagri. Kerugian negara akibat perbuatannya diduga Rp27 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp125 miliar.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper